Pria di Badung Bebas-Dapat Ponsel dari Jaksa Seusai Curi HP, Kok Bisa?

Pria di Badung Bebas-Dapat Ponsel dari Jaksa Seusai Curi HP, Kok Bisa?

Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 27 Apr 2022 05:19 WIB
Pria di Badung pencuri ponsel demi anak sekolah daring bebas lewat keadilan restoratif.
Pria di Badung pencuri ponsel demi anak sekolah daring bebas lewat keadilan restoratif. (Foto: Dok. Kejari Badung)
Badung -

Seorang pria di Kabupaten Badung bernama Abi Achmad alias Abi dinyatakan bebas, padahal ia ditangkap karena melakukan pencurian ponsel atau handphone (HP).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan perkara Abi dengan mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.

Abi dibebaskan lantaran terpaksa melakukan tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang mesti mengikuti sekolah dalam jaringan (daring) atau online. Abi kini tak sekadar bebas, tapi ia juga mendapatkan hadiah berupa ponsel dari Kejari Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian 1 unit handphone dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung kepada tersangka demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolahnya," kata Kajari Badung Imran Yusuf dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Selasa (27/4/2022) malam.

Imran menjelaskan, pihaknya melakukan penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif terhadap tersangka Abi. Sebelumnya Abi telah disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah," terang Imran.

Sebelum bebas, pihak Kejari Badung telah melakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku.

Upaya ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dan Agung Satriadi didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) I Gede Gatot Hariawan. Mediasi juga dihadiri juga oleh pihak penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, pihak Kejari Badung kemudian melakukan pemaparan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM Pidum Kejagung) secara virtual. Penuntutan perkara ini akhirnya disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Kemudian, keputusan tersebut ditindaklanjuti oleh Kajari Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor Print-784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi.

"Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka," jelas Imran.

Menurut Imran, hal seperti ini harus dikedepankan agar kasus-kasus kecil bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku sehingga ke depannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," harap Imran.




(kws/kws)

Hide Ads