Terpergok Maling 9 Ekor Kucit, Pria Asal Badung Nyaris Dimassa

Terpergok Maling 9 Ekor Kucit, Pria Asal Badung Nyaris Dimassa

Agus Eka - detikBali
Selasa, 26 Apr 2022 22:49 WIB
Gede Agus S alias Gobler (38) pelaku pencurian anak babi usai diamankan polisi.
Gede Agus S alias Gobler (38) pelaku pencurian anak babi usai diamankan polisi. (Dok. Polsek Tegallalang)
Gianyar -

Gede Agung S alias Gobler (23) nyaris jadi bulan bulanan massa karena terpergok mencuri kucit (anak babi) di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali, Senin (25/4/2022).

Beruntung aksi itu bisa dicegah setelah pemuda asal Abiansemal, Badung ini diamankan polisi.

Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Sudita menjelaskan, kronologi terungkapnya kasus pencurian kucit (anak babi) itu diketahui bermula dari laporan saksi Wayan Latra, kerabat Korban Wayan Gatri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi saat itu curiga dengan hilangnya 9 (sembilan) ekor kucit milik korban di kandang.

Mengetahui anak babi hilang di kandang, Latra kemudian menginformasikan kepada Gatri.

Singkat cerita, mendapat informasi dari saksi, pemilik babi lantas mengecek kandang yang berlokasi 50 meter dari rumahnya.

Ternyata benar, sembilan anak babi miliknya sudah hilang di kandang.

"Sebetulnya korban memelihara 40 ekor, terdiri dari 12 indukan dan 28 anak babi. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi,"terang AKP Sudita.

Sedangkan terkait penangkapan pelaku, imbuh AKP Sudita, yakni berawal saat Saksi Wayan Sumartika warga setempat melintas di lokasi kejadian.

Di lokasi, Saksi Sumartika sempat memergoki seseorang serta melihat mobil bak terbuka terparkir di sekitar TKP.

Ketika itu, Saksi Sumartika hendak membeli kelapa di salah satu rumah warga lainnya.

Namun, saksi memilih mendekati TKP karena merasa asing dengan orang yang berada di kandang babi milik Korban Gatri.

"Bahkan antara saksi dan pelaku ini sempat bercakap. Tapi saksi merasa aneh karena wajah pelaku asing. Pelaku mengaku dari banjar setempat tapi tak ada yang kenal," jelas Sudita

Selanjutnya, karena saat itu kondisi agak gelap, Saksi Sumartika kemudian menyalakan lampu handphone dan mengarahkannya ke wajah pelaku guna memastikan apakah orang itu benar berasal dari Banjar Tatag Desa Taro.

"Tapi saat itu saksi merasa asing dan tidak kenal dengan pelaku," imbuh kapolsek.

Curiga dengan pelaku, Saksi Sumartika kemudian melihat mobil bak terbuka milik pelaku berisi bibit babi.

Hanya saja, saksi memilih meninggalkan lokasi kejadian karena pelaku sempat mengatakan akan membeli babi.

Mendapat jawaban pelaku, saksi kemudian pergi melanjutkan niatnya untuk belanja kelapa.

Tak lama kemudian, saksi kembali ke kandang korban dan tidak melihat pelaku di sana.

Hingga akhirnya, saksi mendengar korban kecurian dan kemudian menceritakan hal itu kepada korban dan polisi.

Setelah menerima laporan dari korban dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya di Abiansemal, Badung, Selasa (26/4/2022) sekira pukul 05.30 WITA.

"Dia (pelaku) sempat mengelak dituduh mencuri babi. Namun setelah diinterogasi, dia (pelaku) akhirnya mengaku dan menunjukkan babi curiannya yang dititip di kandang babi milik temannya,"ungkap Sudita.

Atas perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Tegallalang, Gobler juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)




(dpra/dpra)

Hide Ads