Puluhan nasabah Koperasi Sembilan Sembilan (99) mendatangi penyidik Polres Tabanan, Selasa (26/4/22).
Kedatangan itu untuk mengetahui perkembangan laporan terkait dana simpanan mereka yang macet alias tidak bisa dicarikan pihak koperasi.
"Kami ke sini untuk menanyakan perkembangan masalah Koperasi Sembilan Sembilan yang tidak bisa mencairkan dana yang kami taruh di sana," kata Budi, salah seorang nasabah Koperasi Sembilan Sembilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, persoalan itu sudah dua setengah tahun terjadi. Sampai sekarang ia dan nasabah lainnya belum bisa mencairkan simpanan, baik tabungan atau deposito.
"Kami sudah mediasi di Dinas Koperasi. Kami sudah ke sana (mediasi) tiga kali. Tapi tidak ada penyelesaian," kata Budi.
Karena itu, setahun lalu ia dan nasabah lainnya melaporkan pengurus Koperasi Sembilan Sembilan.
"Sekarang ini untuk menanyakan sampai di mana penanganan kasusnya dan kami juga memberikan bukti-bukti," sambungnya.
Ia menyebutkan, sampai saat ini pihak pengurus Koperasi Sembilan Sembilan belum ada itikad baik untuk melakukan pembayaran.
"Total 22 orang yang kumpul (datang ke Polres)," ujar Budi.
Budi dan nasabah lainnya merasa pengurus dan ketua koperasi saling lempar tanggung jawab.
Selain itu dari sisi pembukuan, antara dana simpanan penabung dan dana yang keluar ke peminjam tidak seimbang.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa tidak sedikit peminjam di koperasi itu merupakan pajabat. Mereka melakukan peminjaman tanpa agunan atau jaminan.
"Kata pengurusnya ada kesalahan input. Dari manual ke digital. Kami waktu itu mendesak pengurus untuk melakukan pembenahan. Sampai sekarang tidak ada," sebutnya.
Di awal, ia mengaku mendapatkan alasan bahwa pengurus tidak bisa mencairkan dana karena kondisi pandemi Covid-19.
"Karena alasannya Covid-19 kami diam. Tapi satu setengah tahun kami diam. Sekarang sudah mulai normal," tukasnya.
Ia mengaku tidak mengetahui pengurus koperasi yang sekarang. Padahal di awal ada struktur koperasi ketua dan anggota.
Setelah koperasi kolaps dan ia mau mencari siapa yang semestinya bertanggung jawab papan struktur pengurus itu hilang.
"Katanya ada pergantian. Saya lapor ke dinas dibilang masih pengurus yang lama. Setelah dipanggil mediasi rupanya mereka sudah melakukan pergantian pengurus tanpa persetujuan dinas," beber Budi.
Ia dan nasabah lainnya berharap, uang simpanan mereka bisa kembali. Kalaupun tidak bisa kembali karena koperasi itu bangkrut, harus ada pihak yang bertanggung jawab.
"Kalau memang disalahgunakan biar orang itu dapat hukuman. Kalau bangkrut yang salah siapa dipenjara. Seperti kasus (korupsi) LPD Desa Adat Kota Tabanan," pungkas Budi.
Menurutnya, saat menanyakan perkembangan laporan nasabah, penyidik menyebutkan sudah memeriksa puluhan orang saksi.
"Polisi bilang sudah panggil beberapa saksi pengurus dan peminjam. Sekitar dua puluhan orang. Ada pejabat juga. Sudah diperiksa juga," sebutnya. (*)
(dpra/dpra)