
Curi HP Bule untuk Beli Popok Anak, Tersangka di Jembrana Dibebaskan
Herry Prasetio (29) tersangka kasus pencurian HP milik WNA asal Amerika akhirnya dibebaskan setelah sempat menjalani penahanan sekitar 1,5 bulan.
Herry Prasetio (29) tersangka kasus pencurian HP milik WNA asal Amerika akhirnya dibebaskan setelah sempat menjalani penahanan sekitar 1,5 bulan.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan perkara Abi, pada kasus pencurian HP, dengan mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice