Setelah sempat mereda, sanksi adat kanorayang di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali, kembali memanas.
Menghangatnya kembali sanksi pengucilan atau kasepekang, itu menyusul dengan munculnya aksi warga meletakkan sisa bekas upacara di pekarangan rumah Ketut Warka, warga penerima sanksi kanorayang.
Sejumlah sisa bekas sembahyang milik warga berupa kayu dan bambu yang sebelumnya diletakkan di luar pekarangan, Minggu (17/4/2022) diletakkan atau ditaruh di area pekarangan Ketut Warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dibenarkan Wayan Gede Kartika. Kartika yang merupakan anak dari Ketut Warga, ini mengaku sangat tertekan dengan aksi warga.
Padahal kata dia, warga sebelumnya sudah menaruh barang sisa bekas upacara di halaman luar.
"Sebelumnya ampun (sudah) di jaba sisi (luar) rumah. Sekarang barang-barang nike (itu) seperti kayu sisa bale upacara, atap alang-alang dan kayu memenuhi depan rumah kami,"ungkap Kartika, Senin (18/4/2022).
Bahkan lanjutnya, akibat bekas atau sisa upacara itu, barang miliknya seperti panenan gabah tertimbun.
"Kendaraan kami tidak bisa keluar masuk. Ini karena barang ditaruh di pekarangan tengah, persis di depan bale kami," imbuh Kartika lagi.
Tak sampai di sana, kata Kartika, warga juga memasang pagar sehingga keluarganya tidak memiliki akses keluar masuk.
"Psikologi anak-anak tiyang (kami) amat sangat terganggu. Anak-anak kami sangat trauma dengan kejadian ini," ujar Kartika dengan perasaan miris.
Kartika berharap, atas kejadian yang menimpa keluarganya, pihak instansi terkait bisa turun ke Taro menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapinya.
"Apalagi nike (itu) sudah wenten (ada) putusan pengadilan. Tiyang sekeluarga minta keadilan,"harapnya.
Diketahui sebelumnya, sebelum memanas kembali kasus ini bermula dari Kemenangan keluarga Ketut Warka di pengadilan atas sengketa tanah di Desa Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Kasus ini bergulir ke meja hijau setelah pihak desa mengklaim memiliki sertifikat atas tanah sengketa dan berlanjut ke ranah adat.
Keluarga Warka kena sanksi kanorayang. Selain seluruh kewajiban adat dibebaskan, selama menerima sanksi adat rumah Warka dipasangi spanduk, warung dipalang dengan dipasang pagar dan bahkan saluran irigasi di sawah milik Warka juga ditutup.
(dpra/dpra)