Enam warga negara asing (WNA) ditangkap aparat gabungan yang terdiri dari polisi, kantor imigrasi, dan satpol PP di kawasan Mengwi, Badung. Mereka ketahuan menerobos vila dan mengakui tempat tersebut miliknya.
Keenam WNA tersebut terdiri dari 5 WN Moldova dan 1 WN Rusia. Inisialnya DD (44), EE (31), EE (35), AE (5) dan DM (10) dan AD (24). Mereka dilaporkan masyarakat setempat dan dianggap meresahkan.
"Yang bersangkutan sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Negara Moldova yang berada di Tokyo untuk membantu mencari solusi perihal pendeportasiannya," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (7/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk WN Rusia sedang dalam proses koordinasi dengan kedutaan Rusia untuk tindak lanjut," tambah Jamaruli.
5 WN Moldova di kasus ini adalah pemegang izin tinggal kunjungan. Sementara satu orang WN Rusia berstatus pemegang izin tinggal terbatas investor.
Saat diperiksa, ke-6 WNA tak kooperatif. "Mereka tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya," kata Jamaruli.
(trw/trw)