WNA Melanggar, Kanwil Kemenkumham Bali-Kedubes Moldova Koordinasi

WNA Melanggar, Kanwil Kemenkumham Bali-Kedubes Moldova Koordinasi

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 16 Apr 2022 04:45 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk
Foto: istimewa
Denpasar -

Buntut dari kejadian WNA yang memaksa untuk masuk ke Vila Warga yang terletak di daerah Mengwi, 5 (lima) Warga Negara Asing (WNA) asal Moldova dan 1 (satu) WNA Rusia ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Tanggal 28 Maret 2022 telah dilakukan proses serah terima WNA untuk dilakukan proses pendentensian di Rudenim Denpasar.

Saat dilakukan serah terima, dilakukan juga pemeriksaan barang, dan dari hasil pemeriksaan barang ditemukan beberapa paspor yang salah satunya dalam keadaan rusak terbakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya telah dilakukan pemberitahuan melalui surat, dan telepon kepada pihak kedutaan Rusia dan Moldova dalam rangka proses pendeportasian terhadap 6 (enam) deteni tersebut.

Pada hari Selasa, 5 April 2022 telah dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan pihak Konsul Kehormatan Moldova di Jakarta perihal keberadaan 5 (lima) Deteni berkewarganegaraan Moldova dan kemudian diarahkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Konsul Moldova di Tokyo dalam rangka penanganan tindak lanjut.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pada Rabu, 6 April 2022 telah dilakukan pertemuan secara daring antara 5 (lima) Deteni WN Moldova dengan Kedutaan Besar Moldova di Tokyo dalam rangka penanganan terhadap 5 (lima) orang Deteni tersebut dan setelah itu dilanjutkan pertemuan daring antara pihak Kedubes dengan pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pihak Kedutaan dalam keterangan awalnya berdasarkan dokumen yang dikirimkan Rudenim Denpasar dan data lainnya sudah mengkonfirmasi bahwa dari 2 (dua) Deteni wanita yang paspornya tidak ada dan rusak terbakar tersebut adalah benar WN Moldova dengan inisial DD dan EE.

Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan dan belum bisa ditentukan waktu pendeportasian.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar akan terus berkoordinasi terkait kasus tersebut sehingga proses deportasi bisa cepat dilaksanakan.

Jamaruli menegaskan kepada WNA yang ada di Bali khususnya agar mentaati peraturan yang berlaku dan jangan mencoba-coba untuk membuat kericuhan dan kegaduhan, karena akan diambil tindakan tegas bagi WNA yang melanggar.

"Kami akan terus berkomitmen menjaga ketertiban Wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Bali dari WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku", tutup Jamaruli.

Sebelumnya diberitakan detikBali, Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Polsek Mengwi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali.

Mereka ditangkap lantaran menerobos masuk ke vila milik warga lokal serta mengaku ngaku sebagai pemiliknya.

"Diketahui WNA tersebut memaksa masuk vila milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa villa tersebut merupakan miliknya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Keenam WNA tersebut yakni berinisial DD (44), EE (31), EE (35), AE (5) dan DM (10) asal Republik Moldova serta AD (24) dari Rusia.

Keenam WNA tersebut dilaporkan masyarakat setempat karena telah meresahkan masyarakat di sekitar Mengwi, Badung.
Mendapatkan laporan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Polsek Mengwi dan Satpol PP Kabupaten Badung kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Tim akhirnya menemukan ada enam WNA yang terdiri dari dua pria dewasa, dua wanita dewasa, serta dua anak kecil.

"Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Keenam WNA tersebut kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," ungkap Jamaruli.

Kelima WN Moldova tersebut adalah pemegang izin tinggal kunjungan dan satu orang WN Rusia sebagai pemegang izin tinggal terbatas investor.

Saat ini keenam WNA tersebut terancam untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia.Kini mereka sedang menunggu pendeportasian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

"Saat ini yang bersangkutan sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Negara Moldova yang berada di Tokyo untuk membantu mencari solusi bagi WNA perihal pendeportasiannya. Sedangkan untuk WN Rusia sedang dalam proses koordinasi dengan kedutaan Rusia untuk tindaklanjut," jelas Jamaruli.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads