Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang menerobos masuk Red Salt Cafe, Villa & Huts di Kabupaten Badung diduga kehabisan uang. Mereka kemudian menjalani hidup secara nomaden atau berpindah-pindah. Mereka diduga hidup berpindah-pindah di Desa Canggu dan Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung, sebelum akhirnya ditangkap gegara menerobos Red Salt Cafe, Villa & Huts tanpa izin di Jalan Munduk Kedungu Nomor 29, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Kemungkinan besar karena tidak memiliki biaya hidup maka mereka melakukan tindakan tersebut, hidup berpindah-pindah di sekitar Canggu dan Seminyak, hingga akhirnya diamankan di Pererenan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (11/4/2022).
Enam WNA tersebut terdiri dari lima orang asal Republik Moldova bernama Diana Darii (44), Euginia Encov (31), Evgheni Encov (35), Anastasia Encov (5) dan David Marestan (10). Sementara satu WNA lagi berasal dari Rusia bernama Aleksandr Dorozhkin (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tedy, para WNA tersebut sudah tiba di Bali sejak Desember 2021. Mereka datang ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan dengan tujuan wisata. Pada saat diamankan, izin tinggal mereka sudah melewati batas waktu atau overstay.
Penangkapan mereka berawal dari laporan yang diterima Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar dari masyarakat di Desa Pererenan terkait WNA. WNA tersebut dilaporkan meresahkan karena memaksa masuk vila milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin dari pemilik.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Inteldakim yang berjumlah lima orang langsung menuju ke lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WITA.
Setibanya di lokasi, tim disambut oleh pemilik vila, perwakilan Polsek Mengwi, perwakilan Bendesa Pererenan dan warga sekitar. Tedy menjelaskan, berdasarkan informasi dari pemilik bahwa 6 orang asing tersebut masuk dengan cara merusak pintu vila pada Sabtu (26/3/2022) pukul 01.00 WITA dini hari. Paginya sekitar pukul 07.00 WITA, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui WNA tersebut dan mengakui vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan.
Setelah itu, tim bertemu dengan WNA yang ada di dalam vila tersebut. Pada saat itulah mereka menemukan ada enam WNA yang terdiri dari dua pria dewasa, dua wanita dewasa dan dua anak-anak.
"Tim kemudian meminta untuk menunjukkan paspor dan izin tinggal seluruh warga negara asing tersebut. Tetapi mereka tidak mau menunjukkan identitas paspor dan izin tinggalnya, tim juga bertanya asal negaranya namun tidak direspon," jelas Tedy.
Tim Imigrasi Denpasar kemudian melaporkan kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk mengamankan WNA tersebut. Setelah itu, tim dibantu Polsek Mengwi dan Satpol PP Badung mengawal enam WNA tersebut ke Rudenim Denpasar. "Pada saat dilakukan pengamanan untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi, orang asing tersebut sempat melakukan perlawanan dan dapat diatasi oleh pihak-pihak terkait di lapangan," ungkap Tedy.
(nke/nke)