Kecurian-Kehabisan Bekal, Ibu Anak Asal Rusia Bakal Dideportasi

Kecurian-Kehabisan Bekal, Ibu Anak Asal Rusia Bakal Dideportasi

Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 14 Apr 2022 06:13 WIB
Dua orang rusia ibu dan anak kehabisan bekal saat berlibur di Bali. Keduanya bakal dideportasi.
Ibu dan Anak asal Rusia kehabisan uang. (dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Klungkung -

Dua orang bule asal Rusia yang mengalami kehabisan uang saat berlibur di Bali diduga sempat mendapat musibah pencurian. Mereka adalah ibu dan anak berinisial AK (61) dan IK (34).

"Mereka (dua orang tersebut) sempat memang mengalami insiden pencurian informasinya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan tertulis dikutip detikBali, Kamis (14/4/2022).

Karena kehabisan uang, dua wisatawan Rusia tersebut dinilai telah menganggu ketertiban umum berdasarkan surat rekomendasi dari Kecamatan Nusa Penida. Izin tinggal keduanya juga telah habis pada 6 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dua orang warganegara Rusia berstatus ibu dan anak diamankan di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Mereka adalah AK (61) dan anaknya laki-lakinya IK (34).

Keduanya diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat setempat.

ADVERTISEMENT

"Dua orang warga negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak," terang Tedy.

Ibu dan anak asal Rusia itu diamankan karena telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya atau overstay. Mereka tidak dapat melakukan perpanjangan izin tinggal karena kehabisan biaya hidup.

Menurut Tedy, AK (61) dan IK (34) merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem.

Dikarenakan biaya hidup habis, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.

Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal. Pihak desa adat setempat kemudian merekomendasikan agar keduanya dideportasi.

"Setelah dilakukan koordinasi, bahwa dari desa adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia," ungkap Tedy.

Usai ditangkap keduanya ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Saat ini mereka telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi.




(nke/nke)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads