Korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem, Bali, Senin (11/4/2022) memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya menetapkan dua orang rekanan pembuat masker sebagai tersangka.
Kedua rekanan, itu yakni Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani, dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kejari meminta keterangan tambahan. Bahkan tak hanya ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kasi Intelijen Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua rekanan, ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.
Alat bukti itu, itu sebutnya, selain keterangan saksi dan ahli, juga bukti surat dokumen kontrak serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan masker.
"Penetapan kedua tersangka ini juga tidak lepas dari adanya pengembangan keterangan tujuh tersangka di persidangan,"terang Semara Putra, Senin (11/4/2022).
Dijelaskan Semara, adapun peran kedua tersangka dalam perkara pengadaan 512.797 pieces masker jenis scuba di Dinsos Karangasem tahun 2020, kedua tersangka diduga kuat menikmati keuntungan dari proyek ini.
Adapun rinciannya, lanjut Semara Putra, pihak rekanan tersangka satu (Duta Panda Konveksi) mendapat jatah 300 pieces masker dengan nilai Rp 1,5 miliar lebih. Sedangkan pihak tersangka dua (Addicted Invaders) mendapat jatah 212.797 pieces masker dengan nilai Rp 1 miliar lebih
"Untuk kerugian Negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp2, 6 miliar,"ungkap Semara.
Lebih lanjut, setelah resmi menyandang status tersangka, keduanya imbuh Semara langsung dilakukan penahanan sekitar pukul 16.00 WITA.
Tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani dititip di ruang tahanan Polsek Bebandem. Sedangkan Tersangka Kadek Sugiantara dititip di ruang tahanan Polsek Karangasem.
Sementara terkait pasal yang disangkakan, Semara Putra menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman pidananya yakni maksimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tukas Jaksa Semara Putra.
(dpra/dpra)