
Terbukti Korupsi, Eks Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun-Denda Rp 1 M
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya diputus terbukti korupsi dan divonis 8 tahun penjara
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya diputus terbukti korupsi dan divonis 8 tahun penjara
Seorang anak di Buleleng Bali DGR membantu ayah korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. DGR menerima dana Rp 4.7 miliar.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun penyidik hingga saat ini belum menahan anak mantan Sekda Buleleng berinisial DGR.