Bongkar Industri Narkoba Rumahan, Polda Bali Sita 38,6 Kg

Bongkar Industri Narkoba Rumahan, Polda Bali Sita 38,6 Kg

Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 10 Apr 2022 13:09 WIB
Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Mabes Polri merilis pengungkapan sindikat narkotika internasional jenis shabu 15,5 Kg yang dilakukan oleh Warga negara Nigeria, di Gedung Direktorat Tipid Narkoba, Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. Agung Pambudhy/Detikcom
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Denpasar -

Pihak Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali berhasil membongkar kasus industri ekstasi rumahan di Kabupaten Badung. Dari kasus ini, kepolisian mengamankan narkotika seberat 38,6 kilogram.

Narkotika sebanyak 38,6 kilogram tersebut terdiri dari 35.850 kilogram sabu-sabu dan 2.750 kilogram ganja. Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika lainnya yakni 23 gram kokain, ekstasi 800 butir, 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir narkotika golongan IV.

"(Sebanyak) 35.850 gram itu untuk sabu-sabunya. Ini macam-macam ini, ada banyak sekali. Ada kokain, kokainnya ada 23 gram, terus ganjanya ada 2.750 gram, terus ekstasi 800 butir, terus narkotik golongan III itu ada 1.000 butir, narkotik golongan IV ada 500 butir," kata Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin saat dihubungi detikBali, Minggu (10/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku berinisial K, IK dan AAG. Mereka ditangkap di sebuah yang dijadikan sebagai industri rumahan pembuat ekstasi di belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.

ADVERTISEMENT

"(Mereka ditangkap) satu tempat. Tempat itu kan sebagai tempat meracik, jadi tempat bisa dibilang home industry lah yang dipakai untuk buat ekstasi di situ. Iya, (tempatnya) di belakang Lapas (Kerobokan)," terang Khozin.

Khozin menuturkan, informasi mengenai kasus tersebut sebenarnya sudah lama, bahkan dari 2021 lalu. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui ada barang terlarang mereka yang masuk pada Januari lalu.

"Sekitar bulan Januari barangnya masuk, tapi kita belum tahu TKP-nya di mana itu, masih kita pantau. Kita pantau terus karena ya namanya orang begitu ya pasti lebih pinter daripada kita kan gitu," ujar Khozin.

Setelah melakukan penyelidikan secara pelan-pelan, pada Jumat (8/4) pihaknya melakukan pengintaian dari pagi hingga malam. Saat malam hari, para pelaku tersebut akhirnya hendak keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor dan membawa tas plastik.

"Malam baru dia (pelaku) keluar, begitu malam ditangkap, dia mau naik motor bawa plastik bawa tas, begitu kita tangkap, kita berhentikan, barang itu dijatuhkan. Begitu dijatuhin (mereka bilang) 'ada apa ini? Saya nggak bawa apa-apa'. Nah itu yang dijatuhin itu diambil ternyata narkoba," ungkap Khozin.




(nke/nke)

Hide Ads