Identitas Napi Lapas Kerobokan Pemesan Sabu Via Ojol Terkuak

Identitas Napi Lapas Kerobokan Pemesan Sabu Via Ojol Terkuak

Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 09 Apr 2022 22:00 WIB
penyelundupan narkoba ke lapas Kerobokan
Narapidana Lapas Kerobokan pemesan sabu via ojol dan barang bukti yang diamankan petugas (Foto: Humas BNNP Bali)
Denpasar -

Identitas narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan pemesan narkotika jenis sabu-sabu via ojek online (Ojol) terkuak.

Napi tersebut bernama Hadi Sukawijaya alias Mang Adi.

Atas aksinya, ia kini diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Hal itu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas kejadian tersebut, pelaku dan BB (barang bukti) diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Sabtu (9/4/2022) malam.

Awalnya, pada Jumat (8/4), petugas BNNP Bali mendapat informasi dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, bahwa telah diamankan seorang narapidana yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Setiba di lapas, petugas BNNP Bali langsung bertemu dengan petugas Lapas Kelas IIA Kerobokan untukkoordinasi.

Saat berkoordinasi tersebut, petugas Lapas Kerobokan menjelaskan telah mengamankan seorang narapidana atas nama Hadi Sukawijaya alias Mang Adi beserta barang buktinya.

Narapidana tersebut mengakui bahwa dirinya memesan narkotika dan dikirimkan via driver Ojol.

Narapidana tersebut mengaku mendapatkan suplai narkotika dari seorang pengedar yang diduga tinggal di sekitaran Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Tengah, Kota Denpasar.

"Berdasarkan keterangan Pelaku, seluruh barang titipan tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online yang dipesan oleh tersangka sendiri," jelas Sugianyar.

Sugianyar menyebut, driver Ojol tersebut tidak mengetahui bahwa barang titipan yang ia bawa di dalamnya terdapat narkotika berupa sabu-sabu.

Dari pengungkapan ini, petugas BNNP Bali mendapatkan barang bukti berupa tiga buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Total barang diduga jenis sabu-sabu keseluruhan seberat 7,99 gram brutto.

Selain itu, BNNP Bali juga mengamankan sejumlah barang lain selain Narkotika.

Diantaranya satu buah kantong kresek warna merah, satu buah dus susu dengan brand Frisian Flag, satu lembar pakaian, satu lembar formulir penitipan barang dan satu unit ponsel merk Oppo warna merah.

Narapidana itu kini terancam dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, oknum pengendara alias driver ojek online (ojol) ditangkap usai nekat berusaha menyelundupkan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.

Kini, atas perbuatannya, Ojol tersebut diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

"Yang nganter iyaa ojek (online)," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon, Jumat (8/4/2022).




(dpra/dpra)

Hide Ads