Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang perempuan berinisial S di sebuah kafe.
S diduga menjadi mucikari karena menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi media social (medsos).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redo Rizki Pratama, mengatakan mucikari yang diamankan tersebut merupakan pemilik salah satu kafe di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan penggerebakan pada hari Jumat, (1/4) sekitar pukul 20.00 WITA di salah satu kafe di Kecamatan Pujut," ujar Redo Rizki dalam keterangan persnya, Rabu (6/4/2022).
Redo Rizki menjelaskan, penggerebakan itu dilakukan setelah tim Puma Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi di sebuah kafe remang-remang di Kawasan Pujut.
Adapun saat menjalankan aksinya, S menawarkan layanan plus-plus di kafenya ke pengunjung.
"Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara mucikari, karyawan dan pengunjung maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati," jelas Redo Rizki.
Selanjutnya usai ditangkap, pelaku kepada polisi mengaku menerapkan tarif sebesar Rp 500 ribu sekali main kepada pengunjung. Di dalam kafe itu juga tersedia kamar khusus untuk praktek tersebut.
"Dia menawarkan tarif kepada pengunjung sebesar Rp 500 ribu dan terduga pelaku juga menyiapkan kamar untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri dengan tarif kamar Rp 50 ribu," tukas Redo Rizki.
(dpra/dpra)