Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merancang aturan khusus joged bumbung. Regulasi tersebut untuk mengantisipasi tari tradisional tersebut disalahgunakan ke arah pornografi.
"Sesuai arahan dari Pj Gubernur, kami akan membuat seperti SE (surat edaran)," ujar Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan Bali, Wayan Mardika, kepada detikBali, Jumat (10/5/2024).
Mardika menjelaskan SE tersebut akan mengatur gerak joged bumbung agar tidak mengarah ke pornografi. Busana para penari juga akan diatur dan dikembalikan kepada pakemnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi, Mardika melanjutkan, juga akan mengatur ihwal sanksi sosial yang diberikan kepada penari dan penanggap joged bumbung yang mengarah ke pornografi. Orang yang memviralkan joged bumbung berbau erotis juga akan dikenai hukuman.
"Penari, pengibing, penanggap, hingga yang membagikan (memviralkan) juga kena sanksi," tegas Mardika.
Kepala Dinas Kebudayaan Bali I Gede Arya Sugiartha telah menginstruksikan kabupaten/kota untuk mendatangi dan mengumpulkan penari joged bumbung untuk diberikan edukasi.
"Sudah didatangi dan dikumpulkan di setiap kabupaten oleh Majelis Kebudayaan Bali agar kembali ke joget pakem," tutur Arya. Namun, masih saja ditemukan joged bumbung berbau erotis.
Sebelumnya, viral joged bumbung erotis. Sang penari menari di atas paha seorang pria sembari menggoyangkan pinggang dan pahanya. Bahkan, sang penari terlihat memegang alat vital laki-laki tersebut.
(gsp/hsa)