detikBali

Tipu Klien Rp 1,81 Miliar, Advokat Togar Situmorang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tipu Klien Rp 1,81 Miliar, Advokat Togar Situmorang Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Togar Situmorang saat menjalani sidang tuntutan atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/03/2026).
Togar Situmorang saat menjalani sidang tuntutan atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/03/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Togar Situmorang dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan terhadap kliennya yang merugikan hingga Rp 1,81 miliar.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Ni Putu Evy Widhiani dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/3/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai H Sayuti, jaksa menyatakan Togar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini bermula ketika Fanny Lauren Christie terlibat sengketa proyek Double View Mansions di Pererenan, Badung, dengan warga negara Italia bernama Luca Simioni pada Mei 2021.

Setelah proses hukum berjalan, pada Agustus 2022 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan Fanny membayar kewajiban pajak terkait proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Usai putusan itu, Togar Situmorang menawarkan jasa hukum untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi Fanny dengan meminta biaya Rp 550 juta. Korban kemudian memberikan uang muka Rp 300 juta secara tunai tanpa kwitansi dengan alasan akan dibuat kemudian.

Selanjutnya korban beberapa kali mentransfer uang ke rekening orang dekat Togar hingga jumlahnya mencapai kesepakatan awal.

Jaksa menyebut Togar kemudian meyakinkan korban bahwa lawannya dapat dijadikan tersangka, namun meminta tambahan dana hingga sekitar Rp1 miliar.

Pada 26 Agustus 2022, Togar bersama beberapa pihak datang ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap Luca Simioni atas dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Keesokan harinya, Togar kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta korban menyiapkan uang tambahan sekitar Rp1 miliar dengan alasan dana tersebut diperlukan agar Luca Simioni dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun menurut jaksa, penetapan tersangka tidak membutuhkan pembayaran uang dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta biaya tersebut. Pernyataan itu dinilai sebagai rangkaian kebohongan yang membuat korban akhirnya menyerahkan uang hingga total kerugian mencapai sekitar Rp 1,81 miliar.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi Fanny Lauren Christie mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.810.000.000," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa dinilai kooperatif selama mengikuti persidangan serta bersikap sopan di hadapan majelis hakim.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.




(dpw/dpw)










Hide Ads