Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, akan mengumumkan aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta hari ini, Rabu (5/2/2025). Yassierli akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR tersebut.
"Besok (hari ini) akan kami launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," ungkap Yassierli seusai menghadiri arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa malam (4/3/2025) dilansir dari detikFinance.
Selain THR bagi pegawai swasta, Yassierli mengatakan akan merilis aturan THR bagi pekerja sektor informal/pekerja lepas. Contohnya untuk driver ojek dan taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menyelesaikan aturan THR tersebut. "Untuk ojol akhir minggu ini kami usahakan," sebut Yassierli singkat.
Sementara itu, THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pencairannya akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Sebagai informasi, hal ini menjadi hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Rapat itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rapat dihadiri oleh Yassierli, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2/2025).
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga dalam keterangan tertulis.
Airlangga mengatakan pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," tutur Airlangga.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)