Upah minimum kabupaten (UMK) Karangasem 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.996.561. Nilai UMK Karangasem 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen atau Rp 182.889 dibandingkan UMK 2024 sebesar Rp 2.813.672.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karangasem, I Wayan Surya Edy Gautama, mengatakan UMK 2025 ditetapkan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) yang juga mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen.
"UMK kita (persentase peningkatannya) sama dengan Kabupaten Klungkung, Jembrana, Buleleng, dan juga provinsi. Sedangkan UMK kabupaten lainnya lebih tinggi," kata Edy Gautama, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya mengatakan penetapan persentase kenaikan UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP. Berdasarkan kajian dan sidang bersama beberapa pihak, semuanya sepakat jika UMK Karangasem sebesar Rp 2.813.672.
"Kemarin kami sudah sidang dengan semua pihak terkait dan semuanya sudah setuju dan menerima UMK tersebut karena sudah maksimal peningkatannya," ujar Edy Gautama.
Meskipun demikian, Edy Gautama mengungkapkan belum semua perusahaan di Karangasem mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK. Namun, Disnaker Karangasem akan terus mendorong agar semua perusahaan mengikuti UMK.
Baca juga: UMK Buleleng 2025 Naik Jadi Rp 2.996.561 |
Menurut Edy Gautama, dari sekitar 3.800 perusahaan di Karangasem, sebagian besar berstatus menengah ke bawah atau mikro dan kecil. Hanya sekitar 390 perusahaan yang sudah menengah ke atas. Meski demikian, sebagian besar perusahaan sudah mengikuti UMK.
"Dari 3.800 perusahaan yang terdaftar, sekitar 80 persen sudah bisa menerapkan sesuai UMK. Sedangkan lagi 20 persen belum, inilah yang akan terus kami bina ke depannya," ucap Edy Gautama.
(iws/gsp)