UMP Bali 2025 Resmi Naik Jadi Rp 2.996.560, Kadisnaker Ungkap 3 Parameter

UMP Bali 2025 Resmi Naik Jadi Rp 2.996.560, Kadisnaker Ungkap 3 Parameter

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 11 Des 2024 14:38 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan saat dijumpai di rumah jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/12/2024). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan saat dijumpai di rumah jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/12/2024). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.996.560. Adapun, UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan UMP Bali 2025 itu mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan tersebut menyebutkan tiga parameter dalam menentukan UMP.

"Ada faktor pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi, dan tentunya konstanta antara kehidupan layak yang diajukan perwakilan serikat pekerja di dewan pengupahan dan juga dari perwakilan pengusaha," ujar Setiawan saat dijumpai di rumah jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiawan menjelaskan penetapan UMP Bali 2025 telah melalui sidang dewan pengupahan. Selain itu, Pemprov Bali juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 sebesar Rp 3.025.000.

ADVERTISEMENT

Dia berharap para pelaku usaha bisa merealisasikan kenaikan UMP Bali 2025 tersebut. Dengan begitu, dia berujar, kesejahteraan para pekerja menjadi lebih terjamin.

"Tadi dalam audiensi dan diskusi (disampaikan) perlu ada pengawasan yang komprehensif. Tidak hanya dari dewan pengupahan, tapi juga semua unsur untuk bisa memantau mengimplementasikan (UMP dan UMSP)," imbuhnya.

Saat ini, Setiawan melanjutkan, proses pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sedang berlangsung untuk Denpasar, Gianyar, Badung, dan Tabanan. Ia menyebut UMK 2025 dari keempat daerah itu akan diumumkan maksimal pada 18 Desember mendatang.

Sementara itu, UMK untuk lima kabupaten lainnya akan mengikuti UMP Bali. "Ada lima (yang tidak bisa menetapkan UMK dan UMSK). Itu Bangli, Klungkung, Karangasem, Buleleng, dan Jembrana. Jadi, di Permenaker sudah jelas bagi kabupaten yang tidak bisa menetapkan UMK wajib menggunakan UMP," pungkasnya.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads