Sebanyak 214.574 kendaraan bermotor di Bali belum membayar pajak. Dari jumlah itu, sebanyak 82 persen merupakan pemilik motor.
"Sebanyak 18 persen lainnya roda empat atau lebih," tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha kepada detikBali, Senin (4/11/2024).
Santha memperkirakan Bapenda Bali akan meraih Rp 103 miliar dari penunggak pajak tersebut. Bapenda Bali juga akan memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai dari Jumat (1/11/2024) hingga 20 Desember mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk kendaraan yang ingin mutasi ke Bali diberi batas waktu hingga 19 Desember 2024. Sedangkan, kendaraan yang ingin mutasi ke luar Pulau Dewata tenggat penghapusan denda pada 13 Desember mendatang.
"Kami memberikan ruang supaya masyarakat memanfaatkan relaksasi ini, kalau tidak dimanfaatkan nanti 2025 mereka harus bayar denda," papar Santha.
Santha mengeklaim PKB pada tahun ini mencapai 92 persen. Adapun, BBNKB mencapai 110 persen atau lebih dari target yang ditetapkan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutihkan denda PKB dan BBNKB mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini merupakan terakhir kalinya karena mulai 5 Januari 2025 kebijakan serupa terbentur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
(gsp/gsp)