Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutihkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini merupakan terakhir kalinya karena mulai 5 Januari 2025 kebijakan serupa terbentur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha mengatakan relaksasi pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024. "Masih ada waktu satu setengah bulan ke depan," ujarnya di kantornya, Denpasar, Selasa (13/8/2024).
Santha berharap masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan ini sebaik mungkin agar tidak ada lagi yang menunggak membayar pajak. Apalagi, besaran denda yang cukup tinggi yakni 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santha menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi atas pembebasan denda bunga pada 2025 bisa diterapkan. Namun, syaratnya, pemerintah daerah itu harus mengalami force majeure.
Pengajuan pemutihan PKB-BBNKB juga rumit. Pemerintah daerah harus minta izin kepada perintah pusat. "Mekanismenya panjang, mudah-mudahan tidak terjadi," terang Santha.
Santha juga menyediakan layanan drive thru dan dua sif, buka layanan hingga pukul 21.00 Wita, untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal agar memudahkan mereka membayar pajak. Layanan itu akan dioptimalkan di Samsat Sesetan dan Batubulan.
"Ini harapan kami supaya menuju pelayanan prima lebih optimal," papar Santha.
Pemprov Bali, Santha menambahkan, juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mutasi kendaraannya dari luar Bali hingga 28 September 2024. Namun, ia menyarankan agar masyarakat yang ingin memutasi kendaraannya paling lambat pada 23 September karena tahapannya mutasi kendaraan yang cukup panjang. "Kalau mau mutasi kendaraan dari luar ke Bali batasnya terakhir 23 September, seminggu sebelum berakhir, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan mutasi antarprovinsi," imbuhnya.
(gsp/dpw)