Tarif parkir di Kota Denpasar naik mulai 1 Mei 2024. Tarif parkir motor yang tadinya Rp 1.000 kini naik menjadi Rp 2 ribu. Sementara, mobil yang sebelumnya Rp 2 ribu naik menjadi Rp 3 ribu. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan mengumpulkan juru parkir pada Selasa (30/4/2024). Hal itu untuk meningkatkan pelayanan parkir.
"Besok kami akan kumpulkan petugas layanan parkir. Kebetulan Pak Wakil Wali Kota berkenan memberikan pengarahan ke mereka terhadap peningkatan pelayanan dan setelah itu kami juga akan menindaklanjuti lagi," ujar Direktur Utama (Dirut) Perumda Bhukti Praja Sewakadharma (perusahaan daerah pengelola parkir), I Nyoman Putrawan, Senin (29/4/2024).
Putrawan juga berencana mendatangi para petugas di setiap lokasi mereka bertugas. Baik kunjungan formal maupun informal. Ini untuk memastikan para petugas parkir bekerja dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini agar memastikan pelayanan terhadap pelayanan parkir di Denpasar benar-benar menjadi standar yang kami harapkan," tegas Putrawan.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif parkir di Denpasar diatur dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.
Adapun, tarif jasa pelayanan parkir untuk sepeda motor Rp 2 ribu untuk sekali parkir, kendaraan roda empat Rp 3 ribu untuk sekali parkir, bus atau truk tarifnya Rp 30 ribu untuk sekali parkir, dan mobil boks Rp 8 ribu untuk sekali parkir.
Saat ini tercatat ada 1.023 petugas parkir di Denpasar. Mereka bertugas di 656 titik parkir pelataran dan 600 titik parkir tepi jalan.
"Perlakuan terhadap tempat-tempat khusus yang mana pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran diatur kembali kesepakatan kerja sama antarpihak. Pihak pemilik lahan yang punya usaha seperti mal kami ikat dengan kerja sama," terang Putrawan.
Dia membeberkan pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum pada 2023 sebesar Rp 10,63 miliar. Kemudian, penerimaan parkir isidentil atau pameran sebesar Rp 151,8 juta.
Berikutnya, penerimaan parkir kerja sama pelataran atau swalayan sebesar Rp 6,67 miliar dan jumlah saldo pendapatan usaha Rp 17,45 miliar. Putrawan menargetkan pendapatan parkir pada 2024 tidak berbeda jauh dengan 2023.
"Target (pendapatan di 2024) harus realistis. Kalau pada 2023 seperti itu, pada 2024 kami akan pasang tidak jauh dari itu," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga di Denpasar, Putu Ayu Purnama Sari mengaku belum mendapat informasi terkait kenaikan tarif parkir. Namun, Ayu mengaku bisa menerima kenaikan tersebut asalkan pelayanan meningkat.
"Asalkan apa yang kita titipkan aman, karena di Bali itu banyak sekali helm hilang atau tertukar. Bisa juga motornya parkir di mana, nanti saat kita datang motornya jauh dari tempat kita parkir (sebelumnya)," ujar Ayu saat dijumpai detikBali di Lapangan Lumintang, Denpasar..
Dia pun berharap agar sosialisasi kenaikan tarif parkir lebih digencarkan, sehingga masyarakat tidak kaget.
"Kurangnya sosialisasi juga berpengaruh sama masyarakat, soalnya takutnya nanti dari juru parkir sama masyarakat yang parkir cekcok," tandas Ayu.
(hsa/hsa)