Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menaikkan tarif parkir. Kenaikan tarif parkir ini diberlakukan mulai 1 Mei 2024, setelah penerapannya tertunda dua bulan.
"Itu kan memang sudah kami tetapkan cuma naiknya hanya Rp 1.000 (per kendaraan)," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat berkunjung ke Masjid Al-Ihsan Sanur, Denpasar, Minggu (28/4/2024).
Dia merinci, khusus tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Kemudian mobin naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 sekali parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kenaikan tarif parkir) itu sudah mendapatkan kajian dari Unud (Universitas Udayana) untuk penetapan angka," sebutnya.
Adapun kenaikan tarif parkir di Denpasar itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.
Implementasi kenaikan tarif itu juga sempat tertunda selama dua bulan. Hal ini karena ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunda kenaikan tarif parkir demi menjaga inflasi.
Menurutnya, dengan penyesuaian tarif parkir tersebut juga otomatis dibarengi oleh peningkatan pelayanan parkir kepada masyarakat. Jaya Negara mengeklaim tarif parkir di Denpasar lebih murah dibanding daerah lain.
(dpw/dpw)