Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa perkara suap Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, tampak pasrah jelang menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengaku ikhlas dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (11/8/2022).
"Berdoa saja dan saya ikhlas. Apapun itu. Ikhlas. Yang penting niat saya tidak ada jahat. Niat saya baik untuk mengabdi. Semua saya serahkan kepada Yang di Atas," ujar Eka Wiryastuti usai sidang dengan agenda meminta pendapat ahli, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan, dalam perkara yang dihadapinya saat ini, dirinya hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab saat menjabat sebagai bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya bupati yang menjalankan tugas dan tanggung jawab," kata Eka Wiryastuti sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.
Mantan Bupati Tabanan dua periode ini mengaku bersyukur bisa mengikuti sidang hingga sekarang. Termasuk dalam agenda mendengarkan pendapat ahli.
"Terbuka bahwa memang semua itu, dakwaan itu, harus sesuai dengan bukti. Sekarang tinggal menunggu putusan dari hakim. Mudah-mudahan keadilan yang terbaik buat saya. Itu saja," ujarnya.
Eka Wiryastuti kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ada sangkut pautnya dalam proses pengurusan DID tahun anggaran 2018. Meski ia tidak memungkiri telah mengangkat Dewa Nyoman Wiratmaja, sebagai staf khususnya yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Sebagai bupati saat itu, ia mengangkat Dewa Wiratmaja dan memerintahkannya untuk melakukan koordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
"(Dewa Wiratmaja) diperbantukan untuk melakukan koordinasi. Urun sembug," ujarnya.
Menurutnya, hal ini juga telah dipertegas ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, saat diminta pendapatnya.
"Sekali lagi, koordinasi itu digunakan untuk hal yang lain, itu di luar kewenangan saya. Kalaupun ada calo yang dekat-dekati dia juga bukan kewenangan saya," sebutnya.
Selain itu, Eka Wiryastuti juga mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diberikan Dewa Wiratmaja kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan Rifa Surya, dalam proses pengurusan DID. Sekalipun dalam persidangan sebelumnya, Dewa Wiratmaja, membantah hal itu.
"Termasuk uang yang dikasih Dewa (terdakwa Dewa Wiratmaja) tidak tahu. DID itu kan otomatis. Di 2017, tidak hanya Tabanan saja yang dapat Rp 50 miliar," pungkasnya.
(iws/iws)