DPRD Bali mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menjadikan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat sebagai celah untuk berlibur.
"Kalau hari Jumat itu harus standby di rumah tidak ke mana-mana bukan berlibur tapi pekerjaannya bisa diselesaikan secara daring, jangan sampai dibuat berlibur," kata Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, Jumat (3/4/2026).
Budi menegaskan, terutama bagi pegawai yang memiliki jabatan, agar tidak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk bepergian bersama keluarga. Ia juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan pada hari WFH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kendaraan juga tetap standby di kantor, kalau memang ada kebijakan dibawa pulang ya jangan ke mana-mana, kalau dibawa ke mana-mana bukan efisiensi namanya," jelas Budi.
Ia menuturkan kebijakan dari pemerintah pusat itu tetap harus diikuti oleh pemerintah daerah. Namun, ASN yang bekerja di sektor layanan dasar seperti pelayanan publik, kesehatan, dan pendidikan tetap masuk seperti biasa.
"Contohnya guru, pelayanan publik, kesehatan, itu sesuai seperti biasa, di pariwisata, dinas lingkungan hidup itu kan tettap (masuk)," beber Budi.
SE WFH di Bali Masih Diproses
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali hingga kini belum menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait mekanisme dan implementasi kebijakan WFH setiap Jumat.
"SE masih proses, belum turun," ungkap Kepala Biro Organisasi Setda Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026).
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi ASN dan ditujukan untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital.
(dpw/dpw)










































