detikBali
Kabar Seleb

Tak Ada Upaya Damai, Kasus Dugaan Penipuan Suami Boiyen Berlanjut

Terpopuler Koleksi Pilihan
Kabar Seleb

Tak Ada Upaya Damai, Kasus Dugaan Penipuan Suami Boiyen Berlanjut


Muhammad Ahsan Nurrijal - detikBali

Boiyen
Suami Boiyen. Foto: Ahsan/detikhot
Denpasar -

Kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, terus bergulir. Meski Rully sempat muncul ke publik dan mengeklaim memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pernyataan itu mendapat respons keras dari pihak pelapor.

Pelapor, Rio, melalui kuasa hukumnya Santo Nababan, menilai klaim itikad baik tersebut tidak memiliki dasar. Menurutnya, sejak 2024 hingga awal 2025, kliennya hanya menerima janji tanpa realisasi terkait pengembalian atau bagi hasil investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itikad baik itu bukan janji palsu. Kalau saya berada di posisi itu, itikad baik yang saya lakukan adalah saya akan membawa uang tunai sebesar seberapa saja, misalnya Rp 10 juta atau Rp 20 juta. Saya sampaikan kepada orang bermasalah hukum dengan saya, 'Pak, ini ada uang saya, tolong berikan saya waktu sisanya akan saya berikan'," kata Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026) dilansir detikHot.

Kekecewaan pihak Rio semakin memuncak karena selama ini komunikasi dengan Rully dianggap sangat sulit. Menurut pengakuan Rio, Rully seringkali menghilang, tidak membalas pesan, bahkan mengganti nomor telepon saat ditagih mengenai kelanjutan bagi hasil investasi sebesar Rp 200 juta yang telah ditanamkan.

ADVERTISEMENT

"Sampai dia dalam WA-WA-nya, kami semua punya buktinya, chat-chat-annya mulai dari tahun 2024 sampai tahun 2025. Begitu kami somasi satu, somasi dua tidak ada juga, bahkan teleponnya sempat kemarin tidak aktif," ujar Santo Nababan.

Ketegasan pihak pelapor untuk terus melanjutkan proses hukum ini juga dipicu oleh banyak bantahan terhadap poin-poin yang dituduhkan.

"Tidak ada upaya damai. Lanjut!" tegasnya.

Klarifikasi Suami Boiyen

Tim kuasa hukum Rully membongkar poin-poin penting dalam perjanjian bisnis kuliner Sateman Indonesia, yang selama ini menjadi pemicu perselisihan dengan pihak pelapor.

Tim kuasa hukum menegaskan hubungan hukum yang terjalin adalah murni investasi. Hal ini, didasari dokumen resmi yang ditandatangani di hadapan notaris. Salah satu poin dalam dokumen tersebut adalah, mengenai durasi kerja sama dan mekanisme pengembalian modal.

"Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel (panggilan akrab Rully Anggi Akbar) membatalkan perjanjian setelah 2028," kata kuasa hukum suami Boiyen, Husor Hutasoit, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Husor Hutasoit menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan saat ini terkesan dipaksakan. Sebab, kontrak kerja sama masih berjalan dan masih beroperasi hingga detik ini.

"Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak suami Boiyen meluruskan pemahaman mengenai pembagian keuntungan. Dalam dunia investasi, terdapat risiko yang harus ditanggung bersama oleh pemilik modal maupun pengelola.

"Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?" ujar Husor Hutasoit.

Suami Boiyen mengaku merasa sangat dirugikan dengan adanya laporan polisi ini. Menurutnya, pihak pelapor seolah tidak mau tahu dengan isi kontrak yang sudah disepakati bersama sejak Agustus 2023.

"Faktanya dalam 6 bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar," ujar Rully Anggi Akbar.

Rully Anggi Akbar berharap, publik bisa melihat kasus ini secara objektif sebagai persoalan bisnis yang belum jatuh tempo, bukan sebuah tindak pidana.

"Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena, sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap 9 karyawan di sana," pungkasnya.

Baca selengkapnya di detikHot




(nor/nor)












Hide Ads