Mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, mengajukan gugatan ulang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.
Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya permohonan praperadilan yang kembali diajukan Wirajaya Kusuma.
"Iya benar," ucap Kelik, Kamis (16/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2026/PN Mtr.
"Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara, dikutip dari SIPP PN Mataram.
Termohon dalam gugatan itu ialah Kapolri cq Kapolda NTB cq Kapolresta Mataram. Pengadilan juga telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Senin (27/7/2026).
Kuasa hukum Wirajaya Kusuma, Burhanuddin, mengatakan permohonan praperadilan itu diajukan ke PN Mataram dua hari lalu.
"Sudah kita ajukan. Dua hari yang lalu," ucap dia.
Wirajaya sebelumnya juga pernah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut.
Menurut Burhanuddin, perbedaan gugatan sebelumnya dengan yang diajukan kali ini terletak pada pihak termohon.
"Sebelumnya kan Kejaksaan kita libatkan sebagai termohon. Tapi setelah kita pelajari, bahwa ini murni masih dalam tingkat penyidikan kepolisian," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB, Wirajaya Kusuma ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, Rabiatul Adawiyah yang merupakan istri Wirajaya Kusuma, mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu, serta Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.
Mereka saat ini tidak ditahan. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan para tersangka. Berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap pada April 2026. Namun, hingga kini belum dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.
Pengadaan masker COVID-19 tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop UMKM NTB. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Saat proyek pengadaan masker berlangsung, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu menjabat sebagai Kepala Diskop UMKM NTB.
Kamaruddin menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kepala Bidang UKM pada Diskop UMKM NTB, M Haryadi Wahyudin sebagai staf Bidang UKM, Rabiatul Adawiyah sebagai staf di Dinas Perdagangan NTB, sedangkan Dewi Noviany menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.