Ayah artis Raline Shah, Rahmat Shah, menjadi korban penipuan atau scamming melalui aplikasi WhatsApp. Kasus ini dilakukan oleh seorang tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan bersama tiga pelaku lain, dengan total kerugian mencapai Rp 254 juta.
"Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring, Rabu (15/10/2025), dilansir dari detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni menjelaskan, salah satu pelaku bernama Muhammad Syarifuddin Lubis (25), yang merupakan tahanan kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta, berpura-pura menjadi Raline Shah. Ia menghubungi Rahmat Shah melalui WhatsApp dan meminta uang.
"Pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah. Dalam hal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada Rahmat Shah," ucapnya.
Rahmat Shah kemudian meminta seseorang untuk mentransfer uang sebesar Rp 24 juta sesuai permintaan. Tak lama setelah itu, pelaku kembali meminta uang Rp 42 juta dengan alasan untuk membeli emas.
"Beberapa saat kemudian, tersangka meminta uang kembali untuk membeli emas Antam sebesar Rp 42 juta," ujarnya.
Merasa permintaannya dituruti, pelaku kembali meminta uang Rp 48 juta, lalu Rp 100 juta pada keesokan harinya.
"Total kerugian yang dialami Rahmat Shah sebesar Rp 254 juta," ucap Doni.
Selain Syarifuddin, polisi juga menetapkan tiga pelaku lain, yakni Rizal (34) yang juga tahanan Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika, Indri Permadani (20) warga Langkat, dan Tika Handayani (30) warga Medan.
Pelaku Rizal berperan memberikan handphone kepada Syarifuddin di dalam lapas. Setelah uang ditransfer oleh korban, Rizal meneruskan uang itu ke tersangka Fitri, lalu Fitri menyalurkannya ke rekening Tika untuk menghapus jejak transaksi.
"Modus bergerak cepat menghilangkan jejak penelusuran dari polisi," ujarnya.
Para pelaku ditangkap pada 10 September 2025 secara berturut-turut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP.
"Di sini diterapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian kami gandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya," tutupnya.
Simak Video "Video: Jangan Sembarangan Scan! Hati-hati Penipuan Pakai QR Code"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)