Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung resmi ditutup mulai 23 Desember 2025. Pemberitahuan itu disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung melalui surat Gubernur Bali nomor T.00.600.4.15/60957/Setda.
"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," tulis Koster dalam surat tersebut yang diterima oleh detikBali, Minggu (7/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, Koster meminta kedua kepala daerah itu segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan teba modern, TPS3R, dan TPST.
"Menggunakan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga atau memakai model lain yang memungkinkan diterapkan. Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," jelas Koster.
Ia juga mendorong agar pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat desa. Serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.
Koster meminta kedua kepala daerah itu segera menyosialisasikan kepada masyarakat agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama memilah sampah organik dan nonorganik di rumah tangga.
"Agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung," pungkas Koster.
(nor/nor)










































