detikBali

Satpol PP Akan Panggil Pemilik 13 Warung Berkedok Gubuk di Sawah Jatiluwih

Terpopuler Koleksi Pilihan

Satpol PP Akan Panggil Pemilik 13 Warung Berkedok Gubuk di Sawah Jatiluwih


Sui Suadnyana, Dinda Anastasya - detikBali

Pansus Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke DTWΒ Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan,Β Selasa (2/12/2025). (Krisna Pradipta/detikBali)
Foto: Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke DTW Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Selasa (2/12/2025). (Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali akan memanggil pemilik 13 warung berkedok gubuk di sawah kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan. Warung-warung itu diduga melanggar tata ruang karena berdiri di kawasan subak yang menjadi Warisan Budaya Dunia (WBD).

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tabanan serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Tabanan sebagai Sekretaris Forum Pengawasan Penataan Tata Ruang Tabanan untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kami minta untuk surat kelengkapan dari SP 1, 2, 3 yang sudah kawan-kawan di Tabanan lakukan, sampaikan kepada masing-masing 13 di antaranya dan 1 ada di luar itu juga saya minta untuk disampaikan ke Satpol PP Provinsi agar segera bisa kita tindaklanjuti sebagai pemanggilan, paling lambat minggu depan," ujar Rai Dharmadi kepada detikBali, Rabu (3/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rai Dharmadi menyampaikan para pemilik bangunan akan dimintai keterangan untuk memastikan kegiatan usaha yang mereka lakukan benar-benar dimiliki atau dilakukan oleh masing-masing pemilik lahan.

ADVERTISEMENT

"Nanti (pemeriksaan) secara keseluruhan serentak bersamaan. Kami akan periksa bersamaan waktunya, tempatnya satu, massal. Kami minta keterangan masing-masing untuk memastikan bahwa kegiatannya dimiliki atau dilakukan oleh masing-masing pemilik lahan," jelas Rai Dharmadi.

Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Panitia khusus (Pansus) Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

"Terkait pembongkaran teknis ya kalau bisa dilakukan secara mandiri karena beberapa lahan kan bisa dimanfaatkan. Daripada kami yang bongkar, kan kami nggak tahu apa yang masih bisa dimanfaatkan atau tidak. Ya harapannya sih (dibongkar) mandiri," terang Rai Dharmadi.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke DTW Jatiluwih, Selasa (2/12/2025). Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 13 bangunan yang melanggar aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hingga warung berkedok gubuk di tengah area persawahan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, meminta Pemkab Tabanan dan pengelola DTW Jatiluwih menindak tegas pelanggaran tersebut. Pansus menilai penggunaan gubuk untuk berjualan merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang di LP2B dan LSD. Suparta mendorong agar gubuk-gubuk yang ada diseragamkan demi menjaga keasrian lanskap sawah.




(hsa/hsa)











Hide Ads