13 Bangunan di Subak Jatiluwih Langgar Tata Ruang, DPRD Bali: Harus Dibongkar!

13 Bangunan di Subak Jatiluwih Langgar Tata Ruang, DPRD Bali: Harus Dibongkar!

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Selasa, 02 Des 2025 14:31 WIB
Pansus Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke DTWΒ Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan,Β Selasa (2/12/2025). (Krisna Pradipta/detikBali)
Pansus Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke DTWΒ Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan,Β Selasa (2/12/2025). (Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan. Dewan menemukan sebanyak 13 bangunan melanggar tata ruang di kawasan subak tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengungkapkan lokasi belasan bangunan akomodasi pariwisata itu termasuk Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menegaskan bangunan-bangunan melanggar itu harus dibongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang penutupan dulu sementara, dan ke depan harus dibongkar," tegas Supartha saat ditemui di sela-sela sidak di DTW Jatiluwih, Selasa (2/12/2025).

Supartha menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada seluruh pemilik bangunan. "Prinsipnya seluruh kegiatan di wilayah LP2B dan LSD harus disterilkan dari bangunan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, bakal memanggil pemilik belasan bangunan yang melanggar tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, proses pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP Tabanan.

"Sawah ini warisan dunia dan kawasan dilarang ada bangunan. Fungsinya harus dikembalikan kembali menjadi sawah," ujar Darmadi.

Satpol PP dan tim Pansus TRAP DPRD memasang police line secara simbolis pada tiga bangunan melanggar di Jatiluwih. Salah satunya adalah kafe Sunari Bali.

Pemilik Sunari Bali, Nengah Darmika Yasa, berada di lokasi saat sidak yang dilakukan oleh Pansus TRAP DPRD Bali itu. Darmika mengakui bangunannya tidak memiliki izin meskipun berada di lahannya sendiri.

"Bangunan ini sudah ada dari tahun 2017. Tapi mengapa baru sekarang diprotes?" sesalnya.

Darmika membangun kafe di atas lahan 1,93 are itu seiring dengan pesatnya perkembangan wisata di Jatiluwih. Ia berharap pemerintah memberikan solusi agar masyarakat Jatiluwih bisa merasakan dampak dari pariwisata di rumahnya sendiri.

"Saya hanya ingin mengais rezeki dan merasakan dampak pariwisata di Jatiluwih. Saya cuma petani biasa, penghasilan tidak seberapa," ujar Darmika.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads