Bangunan Liar di Sawah Dapat Dispensasi PBG Demi Dongkrak PAD Jembrana

Bangunan Liar di Sawah Dapat Dispensasi PBG Demi Dongkrak PAD Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 24 Okt 2025 17:16 WIB
Konsultasi Publik yang melibatkan Perbekel, Lurah, dan Polprades se-Jembrana di Ballroom Gedung Kesenian Bungkarno pada Kamis (16/10/2025).
Foto: Konsultasi Publik yang melibatkan Perbekel, Lurah, dan Polprades se-Jembrana di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno pada Kamis (16/10/2025). (Dok. Pemkab Jembrana)
Jembrana -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengambil langkah signifikan untuk menyelesaikan masalah bangunan yang telanjur berdiri dan melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan, khususnya yang marak di tengah sawah. Terobosan ini berupa pemberian Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha.

Kebijakan ini bertujuan ganda: menegakkan ketertiban tata ruang sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema dispensasi dan disinsentif. Untuk mematangkan kebijakan ini, Pemkab Jembrana telah menggelar konsultasi publik yang melibatkan perbekel, lurah, dan Polprades se-Jembrana di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno, Kamis (16/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, ditemui Jumat (24/10/2025), mengakui bahwa banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB ini telah lama menjadi persoalan di Jembrana.

"Khususnya yang berdiri di tengah sawah. Selain melanggar peraturan, kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemilik bangunan dan merugikan daerah dari sisi penerimaan retribusi," terang Sudiarta.

ADVERTISEMENT

Menyikapi hal ini, Pemkab Jembrana mengeluarkan kebijakan terobosan berupa Dispensasi PBG.

"Dispensasi ini diberikan kepada pemilik bangunan yang sudah terlanjur terbangun untuk memproses legalitasnya, dengan syarat dan ketentuan teknis yang ketat," jelas Sudiarta.

Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, menertibkan data dan tata ruang secara keseluruhan, serta adanya pemasukan dalam sistem retribusi daerah.

"Langkah ini bukan hanya sekadar penertiban, tapi adalah sebuah terobosan ekonomi. Dengan memberikan jalur dispensasi yang jelas dan menerapkan disinsentif bagi yang melanggar fungsi usaha. Kita tidak hanya menjamin kepastian hukum dan tata ruang, tetapi juga secara langsung mengoptimalkan potensi PAD yang selama ini hilang," tegas Sudiarta.

Di sisi lain, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Salah satu instrumen penting dalam pengendalian penataan ruang adalah memberikan kesempatan untuk berusaha yang tertib, aman, nyaman, dan teratur sesuai dengan peraturan daerah.

Kebijakan ini, kata Kembang, khususnya ditujukan untuk bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang tetapi sudah terlanjur dibangun sebelum penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043 atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah masing-masing.

"Dengan kebijakan ini, pembangunan yang berlangsung akan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berimbang," pungkas Kembang.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads