detikBali

Wanita di Denpasar Dipolisikan Suami gegara Melahirkan Lebih Awal

Terpopuler Koleksi Pilihan

Wanita di Denpasar Dipolisikan Suami gegara Melahirkan Lebih Awal


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya saat ditemui pada Selasa (21/7/2026).(Putu Yonata/detikBali)
Foto: Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya saat memberikan keterangan pada Selasa (21/7/2026). (Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Seorang perempuan berinisial KC dilaporkan suaminya ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul orang. RSL, suami KC tidak terima karena KC melahirkan bayi mereka lebih awal di rumah sakit (RS) yang berbeda dan tidak sesuai pilihan RSL.

Pada Selasa (21/7/2026), KC dan ibunya hadir ke Polresta Denpasar untuk memenuhi panggilan penyidik terhadap terlapor. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Siti Sapurah.

"Kami dampingi saat ini, dan untuk ibunya (diperiksa) hari Kamis nanti. Ya kami hanya mengharap sekarang ini, kalau bisa ya hentikan (pelaporan) ini," kata Ipung, sapaan Siti Sapurah, saat berada di Mapolresta Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu sendiri sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu. RSL melapor ke Polresta Denpasar pada Maret 2026 itu. Diketahui, KC melahirkan bayinya oada 14 Februari 2026 lalu di Rumah Sakit Prima Medika. Sementara, suaminya menginginkan agar bayi mereka itu dilahirkan pada 22 Februari 2026 di Rumah Sakit BaliMed.

ADVERTISEMENT

Ipung menjelaskan jika KC mengalami kontraksi darurat pada tanggal kelahiran anaknya sehingga proses persalinan secara Caesar (SC) dilakukan hari itu juga.

Pelaporan atas dasar Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Orang itu didasari karena nama RSL tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi di rumah sakit tersebut. Melainkan, nama ibu kandung terlapor yang tercantum.

Ipung menjelaskan jika objek hukum yang dituduh telah digelapkan juga tidak ada. Lantaran, anak terlapor juga belum memiliki dokumen akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut dikarenakan akta pernikahan antara KC dan RSL disebut masih ditahan sejak sebelum persalinan.

"Dasar hukum dari Pasal 401 Penggelapan Asal-Usul Orang adalah akta kelahiran anak. Akta kelahiran anak ini nggak ada. Siapa yang disembunyikan identitasnya?" tutur Ipung.

Dalam pengakuan KC, dia juga sudah tidak bertemu suaminya sejak Januari 2026 dan tidak tinggal bersama sejak umur kehamilannya baru menginjak usia dua bulan.

Sementara itu, Polresta Denpasar membenarkan adanya laporan tersebut. Beberapa tahapan termasuk melakukan penyidikan telah dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.

"Dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar sudah melakukan langkah-langkah," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya saat ditemui di kantornya, Selasa.

Sejak pelaporan pada 10 Maret 2026 lalu, kepolisian telah melakukan langkah seperti melakukan pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terlapor. Sudah ada enam saksi yang diperiksa hingga saat ini.

Adi menjelaskan jika pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk untuk mengidentifikasi barang bukti yang diberikan pelapor.

"Butuh koordinasi dan komunikasi terkait dengan ahli-ahli ya. Jadi ada beberapa ahli secara scientific ya," imbuhnya.



(hsa/iws)









Hide Ads