detikBali

Pengusaha Pelaku Penembakan di Bar Canggu ke Mana-mana Bawa Pistol

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pengusaha Pelaku Penembakan di Bar Canggu ke Mana-mana Bawa Pistol


Agus Eka Purna Negara - detikBali

Polisi amankan pistol yang dibawa tersangka HSH saat datang ke bar di kawasan Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. (Agus Eka/detikBali)
Foto: Polisi amankan pistol yang dibawa tersangka HSH saat datang ke bar di kawasan Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Asal-usul senjata api jenis Glock yang digunakan pengusaha asal Jakarta berinisial HSH (49) saat menembak hingga melukai sekuriti dan turis Maroko di bar kawasan Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, terungkap. Polisi mengonfirmasi senjata api tersebut diperoleh secara legal lengkap dengan dokumen Izin Khusus Senjata Api (IKSA) yang terdaftar resmi atas nama tersangka di daerah asalnya.

Pengusaha asal Jakarta itu tetap dijerat pasal penyalahgunaan senjata api meski mengantongi izin resmi kepemilikan senpi sejak 2021. Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad menyebut, karena itu tersangka bisa membawa senpi tersebut ke mana saja dan kapan saja.

"Senjata api ini diperoleh dan memiliki izin yang sah, memiliki IKSA dan diperbolehkan untuk menggunakannya," kata Azarul, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Badung, Senin sore (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, polisi menemukan indikasi pelanggaran pidana. Kata dia komponen utama senpi jenis Glock milik tersangka dirombak dan dimodifikasi hingga tidak sesuai dokumen perizinan dan disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

Azarul menjelaskan izin resmi yang dipegang tersangka sejatinya hanya memperbolehkan penggunaan komponen laras (barrel) berkaliber 32. Namun, saat aksi penembakan di bar kawasan Canggu terjadi, pelaku justru kedapatan memodifikasi dan memasang barrel berukuran 9 mm pada senjata api tersebut.

"Yang semestinya itu adalah menggunakan barrel kaliber 32 yang sesuai dengan surat izin dan dokumen, namun yang bersangkutan ini memiliki barrel 9 mm. Nah, itu yang perlu kita sedang dalam pendalaman kita terkait pemilikan barrel tersebut," sambung dia.

Tersangka yang berstatus wiraswasta murni tanpa latar belakang pejabat publik juga menjadi sorotan terkait kebebasannya membawa senjata api dalam aktivitas sehari-hari. Dokumen izin kepemilikan yang dipegangnya, diakui polisi, memberi kewenangan bagi pelaku untuk membawa senpi tersebut melekat di tubuhnya ke berbagai tempat.

"Yang bersangkutan ini wiraswasta. Sesuai dengan izin yang dimiliki bahwa yang bersangkutan bisa membawa senjata ke mana-mana karena izin yang dimiliki tersebut, sehingga dia membawa senjata api tersebut," jelas Azarul.

Ketentuan izin membawa senjata tersebut dimanfaatkan tersangka hingga diselipkan di pinggang saat berkunjung ke bar, bahkan tetap membawanya terbang saat melarikan diri ke Jakarta. Senjata api itu baru dilepas dan disimpan di kediaman pribadinya di Jakarta sebelum pelaku bergerak menuju bandara untuk kabur ke luar negeri.

Bagaimana HSH bisa lolos saat masuk ke bar? Azarul menyebut HSH saat masuk ke bar tidak melalui pemeriksaan dengan alasan diduga beberapa kali sudah berkunjung dan sudah kenal dengan sekuriti.

"Dari hasil pemeriksaan kita juga, yang bersangkutan ini diperbolehkan masuk dan tidak dilakukan pemeriksaan di saat memasuki bar tersebut karena alasan yang bersangkutan sudah sering dan kenal dengan sekuriti," ucap Azarul.

"Yang bersangkutan ini masuk ke dalam bar itu membawa senjata api yang dibawa di pinggang yang bersangkutan. Jadi pada saat di TKP, tersangka terlibat cekcok dengan salah satu pengunjung, terpancing emosi, lalu mengeluarkan senpi. Dia punya usaha," sambungnya.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menegaskan akan mendalami dugaan kelalaian SOP pengamanan di tempat hiburan malam itu. Sebab tersangka justru lolos membawa masuk senjata api tanpa pemeriksaan fisik maupun pemindaian oleh petugas keamanan bar hingga insiden penembakan terjadi.

"Terkait dengan itu kami akan melakukan pendalaman ya. Apakah ada pelanggaran SOP atau segala macam," tegas Joseph.

Mantan Kapolres Karangasem itu memastikan bakal mendalami penyebab pasti perkelahian serta merencanakan pemanggilan ulang terhadap wisatawan asing yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Di sisi lain, penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap senjata api yang digunakan pelaku guna melengkapi berkas penyidikan.

"WNA yang terlibat cekcok masih dalam proses pemeriksaan nantinya. Kami akan panggil kembali. Berkaitan dengan barang bukti atau senjata yang digunakan, kami akan melakukan tes atau uji balistik dan kita akan laporkan ke Labfor," kata Joseph.

Joseph menjelaskan, cekcok berujung penembakan pada Jumat (17/7) pukul 02.10 Wita. Perkelahian antara pelaku dengan AD terjadi di sebelah lokasi DJ table sofa 04. Melihat kejadian tersebut, kedua korban, yakni sekuriti inisial IMYM bersama korban asal Maroko, inisial EA membantu melerai keributan tersebut.

Posisinya, IMYM ada di depan pelaku. Sedangkan EA berada tepat di belakang IMYM. Tiba-tiba IMYM merasa seperti ada yang mendorongnya dari belakang hingga jatuh dengan posisi berada di depan pelaku dengan jarak sekitar 1 meter. Di mana pada saat itu tanpa disadari IMYM, EA berada tepat di belakangnya.

Saat terjatuh, seketika terjadi letusan senjata api yang dibawa oleh pelaku. Letusan timah panas itu tak disangka menembus paha kiri IMYM dan mengenai lutut EA. Selain itu pengunjung lain juga jatuh dan terkena pecahan gelas hingga kepalanya luka.

Atas kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis. Pelaku terancam hukuman penjara belasan tahun akibat penggunaan komponen senjata yang melanggar hukum.

"Atas perbuatan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 306 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 466 Ayat (2) KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kapolres Badung.



(hsa/iws)











Hide Ads