Gubernur Bali, Wayan Koster, membeberkan hasil pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing sebesar Rp 283 miliar per 27 September 2025. Koster menilai angka tersebut masih jauh dari target, yaitu Rp 360 miliar.
"Sampai 27 September lalu itu yang memenuhi pembayaran 35 persen wisatawan asing. Nilainya baru mencapai Rp 283 miliar," kata Koster saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dihitung sampai Desember kira-kira mendekati Rp 360 miliar, masih jauh dari target," sambung Koster.
Oleh sebab itu, Koster bertemu beberapa menteri, termasuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, di Jakarta beberapa waktu lalu. Koster meminta dukungan terkait kebijakan Pungutan Wisatawan Asing dari imigrasi agar lebih optimal.
Koster menuturkan Agus Andrianto menyambut baik dan berencana membuatkan suatu skema dukungan dari pihak imigrasi untuk peningkatan Pungutan Wisatawan Asing.
"Para menteri yang diajak berdiskusi masalah ini semuanya mendukung," klaim Koster.
Koster juga membahas perlunya perbaikan kebijakan keimigrasian dan visa turis asing. Sebab, hal itu juga memengaruhi kualitas turis asing yang datang ke Bali.
(hsa/hsa)