Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum bagi perusak lingkungan, tak terkecuali di Bali. Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke SRMP 17 Tabanan di Sentra Mahatmiya, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian dan hutan saat ini sebisa mungkin wajib dihindari. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), tutupan hutan di wilayah dataran tinggi Bali kini tersisa kurang dari 4 persen. Dari total 49 ribu hektare, hanya sekitar 1.200 hektare yang masih memiliki vegetasi pohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya akan didalami, dan jika ada hal yang menyebabkan penguatan kerusakan lingkungan, tentunya kami tegakkan hukum," tegas Hanif, Sabtu.
Hanif juga menekankan perlu langkah inovasi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah kabupaten/kota di tengah berkembang pesatnya pariwisata di Bali. Menurutnya, degradasi fungsi lingkungan harus segera dipulihkan agar persoalan sampah dan bencana tidak terus berulang.
"Tata lingkungan belum berfungsi dengan baik. Terjadi degradasi fungsi, sehingga fungsinya harus dikembalikan. Kalau tidak didukung semua pihak, maka soal sampah ini tidak selesai," ujarnya.
Langkah terdekat KLH yakni akan memitigasi dan memberikan arah semacam kajian lingkungan hidup strategis yang harus menjadi rujukan Pemprov bali dan di bawahnya.
Selain itu, KLH tengah memonitor kebijakan Pemprov Bali soal kebijakan mulai dari pelarangan air kemasan, pengurangan sampah dari hulu, dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
(nor/nor)