Puasa Ramadhan tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hawa nafsu dan segala sesuatu yang bisa mengurangi pahala ibadah. Apakah menyentuh payudara pasangan membatalkan puasa Ramadhan?
Dalam Islam, menyentuh payudara pasangan tidak membatalkan puasa Ramadhan, selama tidak menyebabkan keluarnya sperma (mani). Sentuhan semacam ini termasuk dalam kategori mubasyarah atau bercumbu dengan pasangan, yang masih diperbolehkan selama tidak mengarah pada hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Imam Al-Mawardi dalam kitabnya menjelaskan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika seseorang menyentuh selain kemaluan, berciuman, atau bermesraan tanpa ada sperma yang keluar, maka puasanya tetap sah, tidak perlu qadha dan tidak ada kewajiban kafarat. Namun, jika sperma keluar, maka puasanya batal dan wajib mengqadha."
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
1. Jika tidak menyebabkan keluarnya mani, puasa tetap sah
Menyentuh payudara pasangan atau bercumbu dalam batas wajar tidak membatalkan puasa.
2. Jika menyebabkan keluarnya mani, maka puasa batal
Jika sentuhan tersebut memicu syahwat hingga menyebabkan keluarnya mani, maka puasa batal dan wajib diqadha.
3. Lebih baik dihindari untuk menjaga kesempurnaan puasa
Meskipun tidak membatalkan puasa Ramadhan, menyentuh payudara atau bercumbu dapat menimbulkan godaan dan berpotensi mengarah pada hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Oleh karena itu, lebih baik dihindari untuk menjaga kekhusyukan ibadah.
Puasa Ramadhan adalah momen untuk menahan diri, tidak hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah. Oleh karena itu, menjaga diri dan menghindari godaan adalah langkah terbaik agar ibadah puasa tetap terjaga dan bernilai di sisi Allah SWT.
(nor/nor)