Perampok Bunuh Korbannya di Jimbaran-Siswi SMP Diperkosa 2 Kuli Bangunan

Bali Sepekan

Perampok Bunuh Korbannya di Jimbaran-Siswi SMP Diperkosa 2 Kuli Bangunan

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 02 Mar 2025 07:49 WIB
Rumah Dika, korban perampokan Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III Nomor 6, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, digaris polisi, Minggu (23/2/2025). (Aryo Mahendro).
Foto: TKP perampokan di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III Nomor 6, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, digaris polisi, Minggu (23/2/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Ada sederet peristiwa di Bali yang menarik perhatian pembaca detikBali selama sepekan terakhir. Salah satunya, perampokan sadis di Jimbaran, Badung, yang menewaskan satu orang. Sementara, satu orang lagi luka parah dianiaya perampok.

Aksi demo besar-besaran yang dilakukan para driver pariwisata Bali di gedung DPRD Bali juga menjadi salah satu berita paling populer dibaca. Massa yang mengeklaim berjumlah sekitar 5 ribu orang ini mengultimatum dewan agar merealisasikan enam tuntutan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya, ada kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Tabanan. Korban tewas setelah tergilas truk tronton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, di Kabupaten Badung insentif hari raya untuk warganya dijanjikan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Namun, ada kriteria khusus untuk penerima bantuan tersebut.

Berikutnya, polisi menangkap dua buruh bangunan yang memerkosa seorang siswi SMP di Denpasar. Parahnya, korban dicekoki minuman keras (miras) dulu sebelum diperkosa. Berikut rangkuman peristiwa terpopuler selama sepekan terakhir dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.

ADVERTISEMENT


Perampokan Sadis di Jimbaran

Polisi mengungkap kronologi perampokan dan pembunuhan di Kori Nuansa Barat III, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh Moch Rafli Barizi itu mengakibatkan pemilik rumah, Kartini, tewas. Polisi juga mengungkap fakta Rafli mengonsumsi pil koplo sebelum beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengungkapkan Rafli sempat mengambil pisau milik Kartini di dapur rumah tersebut. Hal itu dilakukan setelah pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut mengetahui pisau miliknya patah.

"Pisau yang dibawa dari bedeng belakang rumah patah, diganti dengan pisau dapur di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkap Yudistira saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025).

Yudistira menjelaskan pisau yang diambil dari dapur rumah korban itu kemudian digunakan oleh Rafli untuk menusuk Kartini hingga meregang nyawa. Tak lama setelah penusukan itu, anak korban, DPKS (24), datang.

Panik, Rafli lantas mencekik leher DPKS dan membenturkan kepala perempuan itu ke lantai. Akibat penganiayaan itu, DPKS pingsan. Anak Kartini itu mengalami luka memar pada wajah dan lehernya.

Moch Rafli Barizi (kiri), pelaku perampokan di Perumahan Kori Nuansa Barat III, Jimbaran, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)Moch Rafli Barizi (kiri), pelaku perampokan di Perumahan Kori Nuansa Barat III, Jimbaran, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)

Sementara itu, Kartini mengalami enam tusukan pada tubuhnya. Satu tusukan ditemukan pada leher belakang kanan dan lima tusukan pada punggungnya.

"Paling fatal, penusukan di leher itu menancap sampai dalam. Itu menyebabkan luka dan mungkin korban kehabisan darah," imbuh Yudistira.

Peristiwa perampokan dan pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.14 Wita pada Minggu (23/2/2025). Yudistira menuturkan Rafli memasuki rumah korban di Kori Nuansa, Jimbaran, menggunakan tangga di proyek bangunan tempat dia bekerja. Lokasi proyek tersebut persis di belakang rumah Kartini.


Demo Jilid II Driver Pariwisata

Massa yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menagih janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mengabulkan enam poin tuntutan dalam Aksi Damai Jilid II: Pariwisata Bali Sedang Tidak Baik-baik Saja di gedung DPRD Bali, Denpasar Selasa (25/2/2025). Ribuan massa mendesak tuntutan mereka dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi jilid pertama lantaran para sopir itu tidak puas atas kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan para sopir pariwisata konvensional. Terutama mengenai pembatasan kuota taksi online di Bali.

"Kami menagih janji. Beliau berjanji ketika Gubernur sudah dilantik (diberi jawaban). Tapi, sampai sekarang kami belum dapat jawaban tentang pansus (panitia khusus) apapun karena waktu kemarin mereka janji akan membuatkan satgas," ungkap Koordinator Aksi I Made Darmayasa di kantor DPRD Provinsi Bali.

Adapun beberapa poin tersebut, yakni membatasi kuota taksi online di Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk rental mobil dan motor.

Poin lainnya adalah membuat standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus, dan melakukan standardisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. Terkait poin tersebut, forum driver meminta agar dilakukan revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali.

Aksi damai jilid II 'Pariwisata Bali Sedang Tidak Baik-baik Saja' di kantor DPRD Provinsi Bali pada Selasa (25/2/2025).Aksi damai jilid II 'Pariwisata Bali Sedang Tidak Baik-baik Saja' di kantor DPRD Provinsi Bali pada Selasa (25/2/2025). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)

Darmayasa mengeklaim dalam aksi kali ini massa yang turun sekitar 5 ribu orang. Jauh melebihi aksi jilid pertama yang berkisar seribu orang. Menurutnya, 115 paguyuban driver se-Bali bergabung dalam forum ini.

"Banyak yang ikut bersuara di aksi karena driver yang lebih dirugikan. Mereka banyak sekali terkena potongan dari vendor, tarifnya terlalu murah, dan mereka kejar target. Kemarin yang di Kuta itu sampai meninggal karena mengejar target, kan kasihan," kata Darmayasa.

Dia berharap poin-poin tuntutan forum driver bisa direalisasikan menjadi Perda. Darmayasa memandang pariwisata berakar dari budaya. Maka, para sopir pariwisata merasa berkewajiban menjaga adat dan budaya, sehingga perlu kebijakan yang menguntungkan para driver.

Situasi tegang dan memanas terjadi saat ribuan massa driver pariwisata Bali berdialog dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi Bali di Wantilan DPRD Bali. Mereka sempat menyoraki Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Wayan Disel Astawa.

Suasana memanas saat suara para driver saling berteriak agar DPRD Provinsi Bali segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali. Mereka juga mendorong agar DPRD dapat segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat enam tuntutan mereka dalam waktu cepat.

"Setahun dua tahun ini tidak akan selesai Pak," sindir salah satu driver saat aksi tersebut.

"Telepon Pak Giri Prasta untuk datang ke sini," teriak driver lainnya.

Bahkan terdengar juga sorakan 'woo' dari para driver saat itu. Menanggapi hal ini, Disel Astawa mengingatkan driver agar saat menyampaikan aspirasi harus sopan dan tidak mengancam.

"Secara prinsip kami di legislatif ada satu tatanan yang harus kami ikuti dalam pembuatan sebuah Perda. Itu kan berproses tetapi, secara prinsip kami duduk disini semua, Pergub akan dirubah menjadi Perda. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perhubungan," kata Disel.

Dia pun mendorong agar driver membuat kajian standar tarif yang proporsional untuk selanjutnya dibawa ke DPRD dan dibahas oleh dewan.

"Komitmen ini akan kami laksanakan, Saya tidak ingin kalian semua tidak dapat makan dalam konteks transportasi kita era digitalisasi. Kita harus bersabar. Makanya baang masukan ji kude (berikan masukan berapa)," cetus Disel dengan nada tinggi saat kalimat terakhir tersebut.

Nada tinggi ini pun mendapatkan respons dari driver. Mereka kompak menyoraki Disel. Saat itu, para driver pun diminta untuk tenang dan kembali duduk sehingga suasana kembali kondusif.

Sementara itu, Disel saat dijumpai seusai kegiatan aksi menyebut suasana memanas lantaran dia tak diberikan kesempatan bicara. Padahal, DPRD Bali secara prinsip telah menyepakati poin-poin tuntutan.


Pemotor Tewas Tergilas Truk Tronton

Seorang pengendara motor tewas setelah tergilas truk tronton di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali, Selasa (25/2/2025).

"Iya, kejadiannya tadi pagi, satu meninggal," kata Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata kepada detikBali, Selasa.

Korban tewas bernama I Nyoman Suparmawan (46), asal Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur. Berata membeberkan awalnya Suparmawan yang mengendarai motor Honda Supra dengan pelat nomor DK 5394 HJ melaju ke arah timur atau menuju Kota Tabanan.

Di depannya melaju truk tronton yang memuat bata putih berpelat nomor N 9064 US. Truk itu disopiri oleh Agus Prianto (32). Setiba di wilayah Banjar Dinas Pucuk, Desa Bantas, Suparmawan hendak menyalip truk dari sebelah kiri. Namun, motornya oleng dan jatuh ke kanan.

"Saat mendahului truk di sisi kiri, tapi korban oleng lalu jatuh ke kanan," ungkap Berata.

Seketika, Suparmawan tergilas roda truk. Dia dinyatakan tewas di lokasi kejadian dengan luka sangat parah di bagian kepala.

Menurut Suparmawan, tak lama setelah kejadian, Polsek Selemadeg Timur dan Satlantas Tabanan mengevakuasi Suparmawan. Polisi juga mengatur arus lalu lintas agar tidak macet. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tabanan menggunakan mobil ambulans.
"Jenazah sudah dievakuasi ke RS Tabanan. Sementara kendaraan dibawa Unit Lakalantas Tabanan," pungkas Berata.


Insentif Hari Raya Badung Cair Sebelum Lebaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancang program insentif hari raya sebesar Rp 2 juta per keluarga yang akan diberikan menjelang hari raya keagamaan. Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, menegaskan rencana tersebut telah dibahas bersama Dinas Sosial pada hari pertama dirinya berkantor, Senin (24/2/2025).

"Salah satu tadi kami lakukan koordinasi dengan Dinsos. Jadi harus kami koordinasi dengan baik, sehingga nanti kami berikan bantuan tepat sasaran, tidak menyalahi regulasi," kata Alit Sucipta di Kantor Bupati Badung, Senin sore.

Politikus PDIP yang akrab disapa Gus Bota ini menyebutkan, pemerintah tengah mematangkan regulasi yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Badung. Selain itu, pendataan penerima bantuan juga sedang dipercepat oleh pemerintah.

Jika program ini terealisasi, Hari Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025 akan menjadi momen pertama untuk penyaluran insentif tersebut.

"Kami masih merancang aturan. Artinya dalam waktu yang terdekat, Idul Fitri. Astungkara program ini bisa berjalan," ujarnya.

Gus Bota menambahkan pendataan telah dilakukan oleh Dinas Sosial Badung dan disupervisi oleh tim transisi sebelum dirinya dan Bupati Adi Arnawa dilantik. Penyusunan database ini memuat jumlah dan kriteria penerima bantuan.

Kriteria penerima insentif ini mencakup aspek pendapatan, domisili, serta syarat lainnya. Insentif hari raya ini akan diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri.

"(Pendataan) itu yang harus kami maksimalkan karena semua itu berbasis dengan data. Tim OPD juga sudah turun untuk mencari usulan daripada masyarakat," kata Gus Bota.

Pemerintah juga telah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait skema program ini. Salah satu usulan yang dipertimbangkan adalah syarat domisili aktif minimal lima tahun secara berturut-turut guna mencegah perpindahan domisili yang tidak sesuai.

"Sudah pasti. Pasti ada kriteria agar kami bisa berikan (insentif) tepat sasaran," pungkasnya.


Siswi SMP Diperkosa Dua Buruh Bangunan

Dua pria ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap MMK (14), seorang siswi SMP di Denpasar. Kedua tersangka adalah RW (21) dan DS (17). Mereka sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. DS merupakan mantan pacar MMK.

RW diringkus setelah dilaporkan orang tua MMK atas dugaan pemerkosaan, Minggu (23/2/2025). Kuli bangunan asal Jember, Jawa Timur, itu diciduk di wilayah Denpasar Barat.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan. Pukul 05.00 Wita (RW ditangkap)," kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Wayan Juwahyudhi, saat konferensi pers di kantornya, Kamis.

Sebelum dikenalkan DS, sejatinya RW sudah pernah melihat sosok MMK. Dia tak sengaja melihat gadis itu saat bertelepon video WhatsApp dengan DS. Saat itu, DS dan MMK masih sepasang kekasih.

Namun, cinta monyet itu hanya bertahan tiga bulan. Kabar putus cintanya dengan DS didapat RW dari MMK. RW dihubungi MMK yang mengabarkan bahwa dirinya sudah putus hubungan dengan DS, Sabtu (22/2/2025).

"Pelaku D dengan anak korban (MMK), saat itulah pelaku R mengambil kesempatan saat anak korban merasa sedih," kata Juwahyudhi.

Dengan segala jurus, MMK dirayu RW dengan dalih solusi galau setelah putus cinta dari rekan seprofesinya asal Jombang, Jawa Timur itu. Tak lama, upaya RW membuahkan hasil. MMK akhirnya mau diajak jalan-jalan oleh RW. MMK dijemput RW di rumahnya. Tak lupa, RW belanja anggur merah dan bir, untuk diminum bersama MMK di kos-kosan RW.

Setelah puas jalan-jalan, MMK diajak mampir ke kos RW. "Anak korban merasa sedih (curhat). Saat itulah akhirnya RW menawarkan miras ke anak korban," ungkapnya.

Seusai menghabiskan beberapa gelas miras dan mabuk, dengan entengnya RW mengajak MMK berhubungan badan. Awalnya, ajakan RW ditolak MMK. Namun, MMK yang mulai mabuk setelah minum anggur merah dan bir terus dirayu oleh RW.

Penangkapan DS dan RW berawal saat kakak MMK menyuruhnya pulang karena sudah tengah malam. Namun, lama ditunggu, MMK tak kunjung pulang. Kakak dan orang tua MMK yang mulai gelisah, melapor ke polisi dan ikut mencari keberadaannya.

Pelacakan dimulai dari laptop milik MMK yang kini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Orang tua MMK dan polisi mengecek isi laptop itu. Ada isi percakapan MMK dengan DS selama mereka pacaran tiga bulan belakangan.

"DS dan MMK ini selama pacaran juga pernah berhubungan karena bujuk rayu DS. Dia kami sangkakan persetubuhan anak di bawah umur," kata Juwahyudhi.

Polisi akhirnya bisa menangkap RW setelah melacak kos-kosan DS. Kini, DS dan RW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D KUHP dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads