Kronologi Perampokan-Pembunuhan Sadis di Jimbaran, Pisau Pelaku Sempat Patah

Kronologi Perampokan-Pembunuhan Sadis di Jimbaran, Pisau Pelaku Sempat Patah

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Senin, 24 Feb 2025 17:54 WIB
Moch Rafli Barizi (kiri), pelaku perampokan di Perumahan Kori Nuansa Barat III, Jimbaran,Β saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025). (Foto: RizkiΒ Setyo/detikBali)
Moch Rafli Barizi (kiri), pelaku perampokan di Perumahan Kori Nuansa Barat III, Jimbaran,Β saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025). (Foto: RizkiΒ Setyo/detikBali)
Denpasar -

Polisi mengungkap kronologi perampokan dan pembunuhan di Kori Nuansa Barat III, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh Moch Rafli Barizi itu mengakibatkan pemilik rumah, Kartini, tewas.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengungkapkan Rafli sempat mengambil pisau milik Kartini di dapur rumah tersebut. Hal itu dilakukan setelah pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut mengetahui pisau miliknya patah.

"Pisau yang dibawa dari bedeng belakang rumah patah, diganti dengan pisau dapur di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkap Yudistira saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudistira menjelaskan pisau yang diambil dari dapur rumah korban itu kemudian digunakan oleh Rafli untuk menusuk Kartini hingga meregang nyawa. Tak lama setelah penusukan itu, anak korban, DPKS (24), datang.

Panik, Rafli lantas mencekik leher DPKS dan membenturkan kepala perempuan itu ke lantai. Akibat penganiayaan itu, DPKS pingsan. Anak Kartini itu mengalami luka memar pada wajah dan lehernya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kartini mengalami enam tusukan pada tubuhnya. Satu tusukan ditemukan pada leher belakang kanan dan lima tusukan pada punggungnya.

"Paling fatal, penusukan di leher itu menancap sampai dalam. Itu menyebabkan luka dan mungkin korban kehabisan darah," imbuh Yudistira.

Peristiwa perampokan dan pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.14 Wita pada Minggu (23/2/2025). Yudistira menuturkan Rafli memasuki rumah korban di Kori Nuansa, Jimbaran, menggunakan tangga di proyek bangunan tempat dia bekerja. Lokasi proyek tersebut persis di belakang rumah Kartini.

Halaman selanjutnya: Pelaku Curi Ponsel dan Cincin...

Pelaku Curi Ponsel dan Cincin

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu M Guruh Firmansyah mengungkapkan Rafli juga mencuri dua ponsel dan satu cincin emas di rumah Kartini. Rafli menggondol barang-barang tersebut seusai membunuh Kartini.

"Pelaku bilang cincinnya hilang, nggak tahu di mana. Hilangnya pada saat melarikan diri," ungkap Guruh, Senin.

Menurut Guruh, Rafli berencana menjual ponsel hasil curian tersebut dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi lebih dulu menangkap pria berusia 20 tahun itu di kawasan Kerobokan, Kuta Utara.

Guruh mengungkapkan Rafli ditangkap saat hendak melarikan diri ke Pasuruan, Jawa Timur. Lantaran sempat mencoba kabur saat diciduk, polisi pun menembakkan timah panas pada kedua kaki pria itu.

Atas perbuatannya, Rafli dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads