RW (21) hanya bisa tertunduk lesu saat dikawal ketat dua polisi tak berseragam di Mapolsek Denpasar Utara, Kamis (27/2/2025). Dia merupakan salah satu pelaku pemerkosaan terhadap MMK (14), seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP). Pelaku lainnya adalah DS (17), yang masih di bawah umur. DS merupakan mantan kekasih MMK.
RW diringkus setelah dilaporkan orang tua MMK atas dugaan pemerkosaan, Minggu (23/2/2025). Kuli bangunan asal Jember, Jawa Timur, itu diciduk di wilayah Denpasar Barat.
Dalam rilis kasus di Mapolsek Denpasar Utara, RW memakai masker. Tubuhnya kurus dengan rambut lurus yang sedikit berantakan. Perawakan pria berkulit cokelat itu tampak kecil dengan tinggi badan tak lebih dari 165 sentimeter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berpakaian tahanan warna oranye nomor 04, tubuhnya nampak kontras dengan dua polisi berbadan tegap yang menggiringnya ke hadapan publik. Dia digandeng oleh dua polisi pengawal itu meski tangan kanan dan kirinya sudah diborgol.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan. Pukul 05.00 Wita (RW ditangkap)," kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Wayan Juwahyudhi, saat konferensi pers di kantornya, Kamis.
Korban Sempat Curhat
Sebelum dikenalkan DS, sejatinya RW sudah pernah melihat sosok MMK. Dia tak sengaja melihat gadis itu saat bertelepon video WhatsApp dengan DS. Saat itu, DS dan MMK masih sepasang kekasih.
Namun, cinta monyet itu hanya bertahan tiga bulan. Kabar putus cintanya dengan DS didapat RW dari MMK. RW dihubungi MMK yang mengabarkan bahwa dirinya sudah putus hubungan dengan DS, Sabtu (22/2/2025).
"Pelaku D dengan anak korban (MMK), saat itulah pelaku R mengambil kesempatan saat anak korban merasa sedih," kata Juwahyudhi.
Dengan segala jurus, MMK dirayu RW dengan dalih solusi galau setelah putus cinta dari rekan seprofesinya asal Jombang, Jawa Timur itu.
Minum Anggur Merah dan Bir
Tak lama, upaya RW membuahkan hasil. MMK akhirnya mau diajak jalan-jalan oleh RW. MMK dijemput RW di rumahnya. Tak lupa, RW belanja anggur merah dan bir, untuk diminum bersama MMK di kos-kosan RW.
Setelah puas jalan-jalan, MMK diajak mampir ke kos RW. "Anak korban merasa sedih (curhat). Saat itulah akhirnya RW menawarkan miras ke anak korban," ungkapnya.
Seusai menghabiskan beberapa gelas miras dan mabuk, dengan entengnya RW mengajak MMK berhubungan badan. Awalnya, ajakan RW ditolak MMK. Namun, MMK yang mulai mabuk setelah minum anggur merah dan bir terus dirayu oleh RW.
"Pelaku mulai merayu korban dengan mengatakan 'Ayo main'. Korban hanya diam. Pelaku kembali merayu dan akhirnya korban disetubuhi," katanya.
Kronologi Penangkapan DS dan RW
Penangkapan DS dan RW berawal saat kakak MMK menyuruhnya pulang karena sudah tengah malam. Namun, lama ditunggu, MMK tak kunjung pulang. Kakak dan orang tua MMK yang mulai gelisah, melapor ke polisi dan ikut mencari keberadaannya.
Pelacakan dimulai dari laptop milik MMK yang kini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Orang tua MMK dan polisi mengecek isi laptop itu. Ada isi percakapan MMK dengan DS selama mereka pacaran tiga bulan belakangan.
"DS dan MMK ini selama pacaran juga pernah berhubungan (badan). Terjadi dua kali pada pertengahan dan akhir Januari karena bujuk rayu DS. Dia kami sangkakan persetubuhan anak di bawah umur," kata Juwahyudhi.
Dilacak dari Laptop
Dari percakapan di laptop itu, polisi dan orang tua MMK melacak keberadaan DS di kosannya. Namun, hanya DS yang berada di kosan itu tanpa ada MMK. DS lalu digiring ke Pos Polisi Monang-Maning dan diinterogasi.
DS mengaku jika MMK pergi jalan-jalan bersama RW. DS juga memberi tahu alamat kos RW. Sementara polisi memburu RW di kosannya, orang tua MMK berupaya mencari RW di jalanan kota Denpasar.
"Keluarga berkeliling di jalanan untuk mencari tahu di mana pelaku RW ini. Om dan tante korban akhirnya bertemu RW di Jalan Bukit Tunggal," tuturnya.
Kini, DS dan RW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D KUHP dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hsa/hsa)