Bali Sepekan

Parwata Tewas Ditusuk Ternyata Salah Sasaran-8 Sekuriti Finns Jadi Tersangka

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 23 Feb 2025 09:57 WIB
Konferensi pers 8 sekuriti Finns jadi tersangka. Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Sejumlah peristiwa di Bali menjadi sorotan pembaca detikBali pada pekan ini. Mulai dari pria tewas ditusuk di Denpasar yang ternyata salah sasaran, Pemprov Bali akan tertibkan kendaraan pelat non-DK, hingga sekuriti Finns Beach Club jadi tersangka. Berikut rangkumannya dalam rubrik Bali Sepekan.

Parwata Ditusuk Bastomi hingga Tewas Ternyata Salah Sasaran

Kadek Parwata (31) tewas setelah ditusuk di Jalan Nangka Utara, Denpasar, Bali. Pelaku penusukan yang bernama Bastomi Prasetiawan (33) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (16/2/2025).

Kapolresta Denpasar, Kombes Muhammad Iqbal Simatupang mengungkap Bastomi terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan raya. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Bastomi mengira Parwata adalah rekan dari pengendara yang berselisih dengannya.

Bastomi kemudian menikam Parwata hingga tewas. "Jadi sebelum melakukan penusukan ini di tempat lain juga ada masalah lain," ujar Iqbal saat konferensi pers Senin (17/2/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasareskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan Bastomi bekerja sebagai tukang las. Saat penusukan itu, ia menggunakan sepeda motor milik atasannya.

Setelah melakukan penusukan, Bastomi meninggalkan motor tersebut di Pasar Wangaya dan melarikan diri dengan menumpang truk. "Setelah menitip, ditelepon bosnya bahwa motor habis, kemudian pelaku melarikan diri menumpang truk," ujar Laorens.

Polisi mengungkap Bastomi positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine setelah penangkapan. Pemeriksaan urine tersebut sesuai dengan SOP kepolisian.

Laorens menambahkan Bastomi mengonsumsi sabu sebelum melakukan penusukan. "Berarti pada saat kejadian itu sebelumnya yang bersangkutan (Bastomi) sudah mengonsumsi sabu, dan setelah itu dua kali terakhir kemarin. Jadi, dua hari sampai di sini cek urine masih positif mengonsumsi sabu," kata Laorens.

Dalam konferensi pers, Bastomi diperlihatkan kepada publik dalam kondisi duduk di kursi roda dengan kedua kakinya dibalut perban. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 225 dan terus menundukkan kepala.

Atas perbuatannya, Bastomi dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Pemprov Bali Bakal Terbitkan Edaran Penertiban Pelat Non-DK, Termasuk Ojol

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban pelat nomor luar Bali atau non-DK. Termasuk untuk kendaraan ojek online (ojol) di Pulau Dewata.

"Kami akan keluarkan SE untuk menegaskan aturan itu, sebenarnya aturannya ada, tetapi memang di dalam aturan itu terkait apa sanksinya itu tidak clear dan memang sulit pengawasannya karena kita bagian dari negara yang besar," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta di kantornya, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, masyarakat yang membawa kendaraannya masuk ke Bali memang tidak bisa dihentikan. Terlepas adanya konektivitas provinsi lain masuk ke Bali melalui jalur darat dan laut.

"Dan ini memungkinkan terjadinya roll on roll off, kendaraan lewat dengan penumpangnya," sambung Samsi.

Samsi menyebut isu ini sudah muncul sejak 2018. Namun, tidak dilanjutkan karena penegakannya sulit.

"Tapi kami coba kurangi, kami pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Bali dia harus menggunakan pelat Bali," ungkap Samsi.

Sekuriti Finns jadi tersangka klik halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Bule Australia Penganiaya Sekuriti Finns Beach Club Jadi Tersangka"


(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork