Sejumlah peristiwa di Bali menjadi sorotan pembaca detikBali pada pekan ini. Mulai dari pria tewas ditusuk di Denpasar yang ternyata salah sasaran, Pemprov Bali akan tertibkan kendaraan pelat non-DK, hingga sekuriti Finns Beach Club jadi tersangka. Berikut rangkumannya dalam rubrik Bali Sepekan.
Parwata Ditusuk Bastomi hingga Tewas Ternyata Salah Sasaran
Kadek Parwata (31) tewas setelah ditusuk di Jalan Nangka Utara, Denpasar, Bali. Pelaku penusukan yang bernama Bastomi Prasetiawan (33) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (16/2/2025).
Kapolresta Denpasar, Kombes Muhammad Iqbal Simatupang mengungkap Bastomi terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan raya. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Bastomi mengira Parwata adalah rekan dari pengendara yang berselisih dengannya.
Bastomi kemudian menikam Parwata hingga tewas. "Jadi sebelum melakukan penusukan ini di tempat lain juga ada masalah lain," ujar Iqbal saat konferensi pers Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasareskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan Bastomi bekerja sebagai tukang las. Saat penusukan itu, ia menggunakan sepeda motor milik atasannya.
Setelah melakukan penusukan, Bastomi meninggalkan motor tersebut di Pasar Wangaya dan melarikan diri dengan menumpang truk. "Setelah menitip, ditelepon bosnya bahwa motor habis, kemudian pelaku melarikan diri menumpang truk," ujar Laorens.
Polisi mengungkap Bastomi positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine setelah penangkapan. Pemeriksaan urine tersebut sesuai dengan SOP kepolisian.
Laorens menambahkan Bastomi mengonsumsi sabu sebelum melakukan penusukan. "Berarti pada saat kejadian itu sebelumnya yang bersangkutan (Bastomi) sudah mengonsumsi sabu, dan setelah itu dua kali terakhir kemarin. Jadi, dua hari sampai di sini cek urine masih positif mengonsumsi sabu," kata Laorens.
Dalam konferensi pers, Bastomi diperlihatkan kepada publik dalam kondisi duduk di kursi roda dengan kedua kakinya dibalut perban. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 225 dan terus menundukkan kepala.
Atas perbuatannya, Bastomi dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pemprov Bali Bakal Terbitkan Edaran Penertiban Pelat Non-DK, Termasuk Ojol
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban pelat nomor luar Bali atau non-DK. Termasuk untuk kendaraan ojek online (ojol) di Pulau Dewata.
"Kami akan keluarkan SE untuk menegaskan aturan itu, sebenarnya aturannya ada, tetapi memang di dalam aturan itu terkait apa sanksinya itu tidak clear dan memang sulit pengawasannya karena kita bagian dari negara yang besar," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta di kantornya, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, masyarakat yang membawa kendaraannya masuk ke Bali memang tidak bisa dihentikan. Terlepas adanya konektivitas provinsi lain masuk ke Bali melalui jalur darat dan laut.
"Dan ini memungkinkan terjadinya roll on roll off, kendaraan lewat dengan penumpangnya," sambung Samsi.
Samsi menyebut isu ini sudah muncul sejak 2018. Namun, tidak dilanjutkan karena penegakannya sulit.
"Tapi kami coba kurangi, kami pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Bali dia harus menggunakan pelat Bali," ungkap Samsi.
Sekuriti Finns jadi tersangka klik halaman selanjutnya...
8 Sekuriti Finns Jadi Tersangka gegara Salah SOP
Delapan sekuriti Finns Beach Club Bali ditetapkan sebagai tersangka buntut insiden pengeroyokan terhadap warga Australia berinisial MR. Mereka menjadi tersangka akibat salah prosedur dalam menangani tamu.
Delapan sekuriti yang melakukan penganiayaan adalah I Made Laksemana Aryawan, I Gustu Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Ngurah Alit Sujana, I Ketut Mawantara, dan I Nyoman Mertayasa.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada Selasa (11/2/2025). Penganiayaan melibatkan lima warga Australia serta 13 sekuriti kelab malam tersebut.
"Yang menjadi korban di sini inisial JE (Jhon Ebid). Dia warga negara Australia," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
Ebid mengalami luka akibat pemukulan di kepala, perut, dan kaki. Ia juga diseret ke area parkir staf Finns Beach Club. Kepala sekuriti, Nyoman Mertayasa, turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Daniel menyebut penganiayaan terhadap Ebid dipicu oleh kesalahpahaman. Sebelumnya, Muhammad Rifai (MR) dan Ebid diminta keluar dari kelab malam setelah berselisih dengan tamu lain. Namun, Rifai menolak dan berontak saat digiring keluar, hingga akhirnya diborgol oleh sekuriti.
Melihat kejadian itu, Ebid berusaha membantu Rifai. Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan oleh sekuriti, sehingga Ebid pun menjadi sasaran penganiayaan.
Keadaan semakin memanas saat tiga kerabat Rifai lainnya, yakni Jadd Rifai, Roni Rifai, dan Zane Rifai, datang membantu. Peristiwa ini akhirnya berujung pada keributan di depan Finns Beach Club.
Rifai ikut menjadi tersangka karena menganiaya sekuriti Finns bernama I Made Bagus Yohanandita. Yohanandita menderita luka pada wajah dan kepala belakangnya. Sekuriti itu juga tersungkur dan tak sadarkan diri seusai ditinju oleh bule Australia tersebut.
"Dia (Muhamed Rifai) tidak terima diamankan korban dan beberapa sekuriti lainnya. Sehingga terjadi keributan di area parkir Finns Beach Club," ungkap Daniel.
Atas dua laporan itu, akhirnya Muhamed Rifai dan delapan sekuriti Finns Beach Club ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman lima tahun dan enam tahun hukuman penjara.
Simak Video "Video: Bule Australia Penganiaya Sekuriti Finns Beach Club Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)