Berakhir sudah pelarian Bastomi Prasetiawan (33), pria yang menusuk Kadek Parwata (31) di Jalan Nangka Utara, Denpasar, Bali, hingga tewas. Dia ditangkap personel Polresta Denpasar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, saat hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan Timur, pada Minggu (16/2/2025).
Kapolresta Denpasar, Kombes Muhammad Iqbal Simatupang, mengatakan Bastomi berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya.
"Makanya, tim tindak atau pun anggota yang melakukan penangkapan itu mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Iqbal saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Penusukan
Sebelumnya, Bastomi terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan raya. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Bastomi mengira Parwata adalah rekan dari pengendara yang berselisih dengannya. Dia kemudian menikam Parwata hingga tewas.
"Jadi sebelum melakukan penusukan ini di tempat lain juga ada masalah lain," ujar Iqbal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasareskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan Bastomi bekerja sebagai tukang las dan saat kejadian menggunakan sepeda motor milik atasannya.
Setelah melakukan penusukan, ia meninggalkan motor tersebut di Pasar Wangaya dan melarikan diri dengan menumpang truk.
"Setelah menitip, ditelepon bosnya bahwa motor habis, kemudian pelaku melarikan diri menumpang truk," ujar Laorens.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Pelaku Positif Narkoba
Polisi mengungkap Bastomi positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine setelah penangkapan.
"Jadi jam 2 tadi Kasatreskrim sudah melakukan SOP, salah satunya SOP tadi dicek ternyata pengguna sabu, positif pengguna sabu," ujar Iqbal.
Laorens menambahkan Bastomi mengonsumsi sabu sebelum melakukan penusukan dan hasil tes urine menunjukkan ia masih positif saat diperiksa di Polresta Denpasar.
"Berarti pada saat kejadian itu sebelumnya yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu, dan setelah itu dua kali terakhir kemarin. Jadi, dua hari sampai di sini cek urine masih positif mengonsumsi sabu," kata Laorens.
Ancaman Hukuman
Dalam konferensi pers, Bastomi diperlihatkan kepada publik dalam kondisi duduk di kursi roda dengan kedua kakinya dibalut perban. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 225 dan terus menundukkan kepala.
Atas perbuatannya, Bastomi dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)