Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terungkap bahwa isu orientasi seksual menyimpang (LGBT) hanya sebatas asumsi. Dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh para terdakwa maupun saksi di persidangan.
Fakta itu terungkap saat ayah almarhum,SermaChrestianNamo, danistrinya,SeprianaPaulinaMirpey, kembali dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, Chrestian Namo mempertanyakan bukti terkait tudingan LGBT yang sempat beredar.
"Izin Bapak, saya mau tanya apa bukti dari saksi dan terdakwa kalau mereka isukan anak saya itu LGBT," tanya Chrestian di ruang sidang utama, Selasa.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung isu tersebut.
"LGBT saksi dan terdakwa hanya asumsi belaka, mereka tidak bisa membuktikan," jawab Yusdiharto atas pertanyaan ayah almarhum Prada Lucky.
Dalam sidang yang sama, ibu almarhum, Sepriana, juga menyampaikan kekecewaannya kepada salah satu senior anaknya di Yonif 834/MW, yakni Andre Maklori. Ia mengaku pernah menitipkan pesan kepada Andre agar menjaga Prada Lucky.
"Andre Maklori jahat kerab nyiksa, itu kata Lucky kepada saya. Lucky tanya saya kenal dia, tapi saya bilang tidak kenal, mama kenal bapanya saja karena sama-sama dari Ambon," ujar Sepriana.
"Saya kecewa dengan Andre Maklori karena saya titip pesan untuk jaga Lucky, dia jawab 'siap mama saya jaga Lucky seperti adik saya'," ujarnya dengan sedih.
Sepriana mengaku pernah bertemu dengan orang tua Andre Maklori di suatu tempat kedukaan dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menjawab orang tua Andre Maklori tidak bersalah tapi Andre Maklori harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia (Andre Maklori) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya." katanya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi Hakim Anggota I Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sebanyak 17 terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut. Sementara, dari 12 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya 4 yang datang ke persidangan.
"Sesuai informasi dari oditur, 12 orang saksi yang dihadirkan. Namun saat ini saksi yang hadir hanya 4. Saat ini baru 2 saksi yang memberikan keterangan di ruang sidang. Sedangkan untuk terdakwa yang dihadirkan 17 orang," jelas Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto, Selasa (28/10/2025).
Chrestian mengaku sempat tersulut emosi di ruang sidang karena menilai beberapa saksi memberikan keterangan yang tidak konsisten.
"Tadi saya emosi itu saksi keterangannya berbelit-belit sekali, ada yang pukul lima kali, dibilang dua kali makanya saya emosi tadi," ungkapnya.
Sebagai ayah korban, Chrestian berharap pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku. "Saya cuman minta dua, pecat dan hukuman mati. Ini bukan lagi pembinaan tapi ini sudah penyiksaan," tegasnya.
(nor/nor)











































