Gelapkan Rp 63 Miliar, WN Belarus Jadi Tersangka Kasus Investasi di Bali

Gelapkan Rp 63 Miliar, WN Belarus Jadi Tersangka Kasus Investasi di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 28 Okt 2025 21:34 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi borgol. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) Republik Belarus bernama Mikalai Melnik ditetapkan sebagai tersangka. Dia dilaporkan oleh Direktur PT Industri Vertikal Indonesia, Aron Geller, gegara menilap uang investor senilai Rp 63 miliar atau US$ 3,8 juta.

"Ya, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian," kata pengacara Geller, Alex Barung, dihubungi detikBali, Selasa (28/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan laporan Kepolisian Republik Indonesia Resor Polda Bali dengan laporan No. LP/B/526/VII/2024/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 16 Juli 2024, masih aktif. Namun, hingga kini Mikalai belum ditangkap. Sebabnya, rekan bisnis Geller itu diketahui masih berada di negara asalnya.

"Orangnya belum tertangkap. Karena orangnya sudah tidak berada di Indonesia. Dia sudah di Belarus," kata Alex.

ADVERTISEMENT

Kasus itu berawal saat Mikalai masih menjabat wakil direktur di perusahaan itu pada 2024. Saat itu, dia mendapat tugas mencari investor yang ingin berinvestasi dengan membeli saham.

Selama mencari, Mikalai sukses menjaring 128 investor yang telah menyetor dana ke akun kripto. Celakanya, akun kripto tersebut bukan akun resmi, meski atas nama PT Industri Vertikal Indonesia. Namun, akun yang dibuat Mikalai tanpa seizin Geller.

Selain membuat akun kripto tanpa seizin rekan bisnisnya, Mikalai juga diduga mencuri stempel perusahaan dan memalsukan tanda tangan. Akibatnya, dana investasi senilai Rp 63 miliar itu tidak pernah masuk ke PT Industri Vertikal Indonesia




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads