Prada Richard Bulan kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia membeberkan perlakuan keji yang dialaminya dari salah satu perwira.
Dalam kesaksiannya, Prada Richard mengaku dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis (LGBT) bersama mendiang Prada Lucky. Ia juga mengaku disiksa dengan cara area sensitif tubuhnya (anus) dilumuri cabai dan air jeruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, dirinya dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu.
Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT. Ia sempat menolak mengakuinya, akan tetapi karena terus-menerus dipukul, maka ia terpaksa berbohong.
"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi," kata Richard di persidangan, Selasa (28/10/2025).
"Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali. Setelah saya berbohong langsung terdakwa berhenti," tambah dia.
Tidak berhenti di situ, Richard mengaku Letda Made Juni memerintahkan Imanuel Nimrot Laubura untuk mengambil cabai dari dapur. Cabai tersebut kemudian diulek dan dioleskan ke area anusnya oleh rekan letting-nya, Prada Egianus Kei.
"Perintah ini sekitar jam 21.15 Wita. Dia perintah, 'kamu (Nimrot Laubura) ke dapur ambil cabai, diulek, bawa ke sini, lalu saya disuruh telanjang," kata Richard meniru perintah Made Juni.
Richard yang diperintah telanjang pun terpaksa menurunkan celana hingga lutut. Lalu Egianus diperintah lagi oleh Made Juni untuk mengoleskan cabai di anus.
"Saya disuruh nungging dan membuka pantat langsung dilumuri dia (cabai) ke anus saya. Lalu saya diperintahkan pakai celana, saat itu saya rasa pedih dan panas. Kami disuruh berdiri lalu digabungkan dengan mendiang Prada Lucky," jelas dia.
Sementara itu, ibu almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, yang juga hadir sebagai saksi, menyebut Letda Made Juni turut mengantar jenazah anaknya dari Nagekeo ke Kupang. Ia juga sempat menerima sejumlah uang dari Made Juni untuk keperluan ibadah di rumah duka.
"Iya dia juga ikut antar ke Kupang waktu itu. Made Juni juga sempat mentransfer uang untuk ibadah di rumah duka," kata Sepriana..
Sidang dengan 17 terdakwa ini diskors setelah pemeriksaan empat saksi dan akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan delapan saksi lainnya.
Berikut nama-nama terdakwa yang dihadirkan pada persidangan hari kedua Selasa (28/10/2025):
1. Sertu Thomas Desambris Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo, , Selasa (28/10/2025). (Simon Selly/detikBali) |
Simak Video "Video Keluarga Ungkap Ada Luka Sayat-Benturan di Tubuh Prada Lucky"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)












































