Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menyoroti alih fungsi lahan yang makin masif. Alih fungsi itu menyebabkan Badung perlahan-lahan kehilangan lahan pertanian produktif.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Badung mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk segera menyelamatkan lahan produktif. Salah satu upayanya, yaitu membeli lahan masyarakat untuk dijadikan aset daerah.
"Tingginya laju alih fungsi lahan pertanian, baik itu lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kami berharap pemerintah segera menyelamatkan jalur hijau itu dengan membeli lahan masyarakat, dijadikan aset pemda," kata anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Gde Aryantha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Aryantha saat agenda pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Badung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Badung 2025-2045, Selasa (11/2/2025).
Aryantha berharap Ranperda RTRW Badung 2025-2045 ini menjadi pendorong perkembangan wilayah yang sinkron dengan pengembangan investasi. Tetapi, lanjut Aryantha, pemerintah harus bisa mengendalikan kawasan LSD dan LP2B, termasuk kawasan lindung atau konservasi di Badung.
Selain itu, Fraksi Gerindra DPRD Badung juga menyinggung Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Larangan Membangun pada Kawasan Jalur Hijau. Kata Aryantha, aturan itu juga harus ditegakkan.
"Segera lakukan peremajaan dan penataan kembali semua papan pengumuman jalur hijau. Pemerintah juga memperhatikan papan pengumuman tata ruang di Badung," tegas politikus asal Kuta Utara itu.
Aryantha juga mengungkapkan Fraksi Gerindra berharap Ranperda RTRW 2025-2045 itu kelak menjadi instrumen yang berfungsi menghindarkan terjadinya tumpang tindih pembangunan, baik itu pembangunan antarsektor atau antarwilayah.
"RTRW ini sebetulnya juga harus bisa mendorong hilirisasi di semua sektor pembangunan sesuai potensi daerah. Contoh sektor pertanian, ada proses pengolahan hasil menjadi produk jadi dengan nilai tambah yang lebih tinggi," terang Aryantha.
Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Badung, I Nyoman Artawa, menegaskan pemerintah lewat perangkat daerah agar disiplin dalam memberikan berbagai bentuk layanan perizinan. Ia ingin eksekutif tetap berpedoman pada Perda RTRW, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Dalam hal penegakan, perlu dikaji lebih cermat dan dikonsultasikan dengan Pemprov Bali, maupun Kanwil Hukum perihal sanksi hukum bagi pelanggar perda ini. Mungkin dapat diakomodir hukuman badan, yang tentu sanksi itu dapat membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Perda ini," terang Artawa.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyambut baik pandangan fraksi-fraksi di DPRD Badung. Ia menilai usulan dewan agar Pemkab Badung membeli lahan hijau produktif masyarakat sangat bagus untuk menjamin tidak ada alih fungsi lahan.
"Nanti kami hitung dahulu. Itu masukan yang bagus sekali. Inilah perbedaan kita dengan luar negeri. Kalau di luar negeri itu tanah zaman dahulu itu sudah dikuasai betul oleh pemerintah mereka. Bahkan, peruntukan tidak boleh diubah," kata Giri Prasta.
Wakil Gubernur (Wagub) Bali terpilih itu menegaskan usulan Fraksi Gerindra DPRD Badung itu akan dievaluasi dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. "Astungkara kalau itu dibolehkan, dibenarkan regulasi, bagus sekali. Nanti akan jadi aset kabupaten," terang Giri.
(iws/iws)