Pengeroyokan Dua Driver Ojol di Pecatu Dipicu Senggolan di Jalan

Badung

Pengeroyokan Dua Driver Ojol di Pecatu Dipicu Senggolan di Jalan

Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 11 Feb 2025 14:36 WIB
Para pengeroyokan sesama driver ojol di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, digiring polisi di Polsek Kuta Selatan, Selasa (11/2/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Para pengeroyokan sesama driver ojol di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, digiring polisi di Polsek Kuta Selatan, Selasa (11/2/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Pengeroyokan dua pengemudi (driver) ojek online (ojol) berinisial HN (31) dan ED (23) di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, ternyata dipicu senggolan di jalan. Motif pengeroyokan yang dilakukan sesama driver ojol itu diungkap oleh polisi.

"Motifnya, dari keterangan pelaku, ada gesekan dan salah paham," kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (11/2/2025).

Yudistira mengungkapkan HN dan ED sejatinya dikeroyok enam orang. Polisi telah menangkap empat dari enam pengeroyok HN dan ED.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat pelaku yang ditangkap berinisial MP alias A (26), SL alias E (33), AS alias R (24), dan GD alias M (22). Mereka ditangkap di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (9/2/2025).

"Kami tangkap mereka di kawasan Desa Kutuh saat sedang bersama-sama. Kami tangkap tiga hari setelah kejadian," terang Yudistira.

ADVERTISEMENT

Salah satu pengeroyok berinisial M (masih buron) sempat senggolan dan cekcok di jalan saat HN sedang mengantar penumpang. Cekcok antara M dan HN sempat dilerai penumpang.

Namun, ternyata M tetap tidak terima. Selanjutnya, MP, SL, GD, AS, dan F (buron) diajak M ke pangkalan HN dan ED.

Ada salah seorang dari enam orang itu yang mengenal HN dan ED. Di sanalah ED dan HN dikeroyok.

"Ada cekcok dan dilerai penumpang. Sudah selesai (cekcoknya) sebetulnya, tetapi berlanjut lagi. Ini yang masih kami dalami. Tetapi, menurut pengakuan mereka (para tersangka) mereka memang sudah siap mencari (keberadaan ED dan HN)," ujar Yudistira.

Berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV), M terlihat jelas menganiaya ED dan HN dengan besi batangan, termasuk F. Identitas M dan F sudah dikantongi dan mereka kini sedang diburu polisi.

Sedangkan empat pelaku yang sudah ditangkap, yakni MP, SL, AS, dan GD telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, ED dan HN dikeroyok segerombolan orang tak dikenal di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kamis (6/2/2025) pukul 03.00 Wita. Mereka dikeroyok diduga karena rebutan lahan mangkal.

Ternyata, ED dan HN dianiaya dipicu cekcok di jalan. Saat itu, ED dan HH sedang mangkal di lokasi kejadian. Tak lama, mereka didatangi MP dan kawan-kawannya.

Tanpa basa-basi, ED dan HH langsung diserang MP dan kawan-kawannya. Akibatnya, ED dan HH menderita sejumlah luka. ED dan HH sempat menjalani perawatan di rumah sakit.




(iws/gsp)

Hide Ads