Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pemuda inisiasi EAP karena kedapatan membawa sabu-sabu di Kecamatan Batukliang. Pelaku dibekuk saat hendak bertransaksi. Dari tangan EAP, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,39 gram.
"Sabu tersebut kami amankan setelah melakukan penggeledahan di TKP dan dan rumah pelaku," kata Kasat Resnarkoba Iptu Fedy Miharja dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (10/12/2024).
Selain sabu, Fedy melanjutkan, polisi juga mengamankan satu handphone, uang tunai, dompet, alat isap (bong), gunting, dan timbangan digital. Semuanya diperoleh saat menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).
Fedy menerangkan kejadian tersebut bermula saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut," ungkapnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menuju ke TKP dan mengamankan pelaku. Saat ini, EAP ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Polisi masih menyelidiki kasus itu lebih lanjut.
"Dugaan kami sementara pelaku merupakan penjual atau pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mantang, Kecamatan Batukliang," pungkas Fedy.
(hsa/gsp)