Frustasi gegara Cerai, Perempuan di Gianyar Jualan Sabu

Frustasi gegara Cerai, Perempuan di Gianyar Jualan Sabu

Putu Krista - detikBali
Jumat, 06 Des 2024 11:16 WIB
Tersangka kasus narkoba digiring polisi saatΒ konferensi pers di Polres Gianyar, Jumat (6/12/2024). (Foto: Putu Krista detikBali)
Tersangka kasus narkoba digiring polisi saatΒ konferensi pers di Polres Gianyar, Jumat (6/12/2024). (Foto: Putu Krista detikBali)
Gianyar -

Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangkap seorang pengedar sabu-sabu bernama Lina Wirantini. Perempuan berusia 36 tahun itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, Bali.

"Tersangka asal Mengwi, Badung, itu beralasan frustasi karena masalah rumah tangga dan baru cerai dari suaminya," ungkap Kapolres Gianyar, AKBP Umar, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Polisi menemukan enam paket sabu-sabu dalam plastik klip siap edar seberat 1,80 gram dari penangkapan perempuan itu. Saat diinterogasi penyidik, Lina menyebut dirinya semula hanya menjadi pengguna sabu-sabu hingga kemudian mengedarkan barang haram itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap Lina, Satresnarkoba Polres Gianyar juga menangkap lima tersangka kasus peredaran narkoba lainnya. "Pengedar yang kami tangkap ada di wilayah Blahbatuh dan Sukawati, dengan barang bukti 25 paket sabu dan berat bersih 7,15 gram," imbuh Umar.

Para tersangka lainnya, antara lain Gusti Ngurah Ketut dengan barang bukti tiga paket sabu ditangkap di wilayah Bedulu. Berikutnya, Agus Hambali dengan empat paket sabu ditangkap di Lapangan Sukawati.

ADVERTISEMENT

"Ada lagi Herman dengan bukti tiga paket sabu, Wintolo memiliki lima paket sabu, dan satu orang residivis Relawan dengan bukti empat paket sabu," imbuhnya.

Umar menjelaskan penangkapan pengedar narkoba itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Para tersangka saat ini masih ditahan di ruang tahanan Polres Gianyar.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan pidana denda Rp 1 miliar," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads